PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Tekankan Kriteria Prioritas yang Bisa Langsung Diangkat
Pemerintah kembali menegaskan aturan terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Plt Deputi Bidang SDM...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Tekankan Kriteria Prioritas yang Bisa Langsung Diangkat
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah kembali menegaskan aturan terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Aba Subagja, menjelaskan bahwa terdapat kriteria prioritas bagi mereka yang bisa langsung diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Melalui siaran resmi di kanal YouTube Kementerian PANRB yang dikutip pada Rabu (29/1/2025), Aba Subagja menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan memprioritaskan individu yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, beberapa kategori lain juga menjadi perhatian utama pemerintah dalam proses seleksi ini.
Menurut Aba Subagja, ada tiga kelompok utama yang diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang.
1. Terdaftar dalam Database BKN
Individu yang telah terdata dalam database BKN menjadi prioritas utama untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Kemenpan RB memastikan bahwa mereka yang masuk dalam kategori ini akan mendapatkan kemudahan dalam proses rekrutmen.
Baca juga: Tenaga Honorer Mendaftar Seleksi PPPK Tahap I dan II Capai 1.684.293 Orang, Begini Penjelasan BKN
2. Peserta Seleksi PPPK Tahap 1 yang Tidak Lulus Akibat Tidak Tersedianya Formasi
Kategori kedua adalah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap pertama tetapi tidak lulus karena tidak ada formasi yang tersedia.
Aba Subagja menegaskan bahwa dalam konteks ini, tidak ada istilah “lulus” atau “tidak lulus.”
Selama seseorang telah mengikuti seleksi, mereka tetap memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Jadi istilahnya nggak ada lulus sama nggak lulus sebetulnya, jadi artinya dia yang penting mengikuti seleksi,” ujar Aba Subagja melalui siaran resmi di kanal YouTube Kementerian PANRB yang dikutip pada Rabu (29/1/2025).
3. Peserta Seleksi CPNS yang Tercatat dalam Database BKN
| 20 Tahun Jadi Honorer Cleaning Service di DPRK Aceh Tenggara, Roni Akhirnya Lulus PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| 17 Tahun Honorer di Aceh Tenggara, Asmah Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! Ribuan PPPK Paruh Waktu di Aceh Tenggara akan Terima SK |
|
|---|
| Pemkab Bener Meriah Alokasikan Rp4,75 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu di Sumut Mendapat THR Lebaran 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/peserta-tes-PPPK-Bener-Meriah-1.jpg)