Jumat, 5 Juni 2026

PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Tekankan Kriteria Prioritas yang Bisa Langsung Diangkat

Pemerintah kembali menegaskan aturan terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.  Plt Deputi Bidang SDM...

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Dok Kominfo Bener Meriah
PPPK PARUH WAKTU - Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). Kemenpan RB menekankan kriteria prioritas yang langsung diangkat PPPK Paruh Waktu tanpa mengikuti seleksi ulang. 

PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Tekankan Kriteria Prioritas yang Bisa Langsung Diangkat

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah kembali menegaskan aturan terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Aba Subagja, menjelaskan bahwa terdapat kriteria prioritas bagi mereka yang bisa langsung diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Melalui siaran resmi di kanal YouTube Kementerian PANRB yang dikutip pada Rabu (29/1/2025), Aba Subagja menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan memprioritaskan individu yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, beberapa kategori lain juga menjadi perhatian utama pemerintah dalam proses seleksi ini.

Menurut Aba Subagja, ada tiga kelompok utama yang diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang.

1. Terdaftar dalam Database BKN

Individu yang telah terdata dalam database BKN menjadi prioritas utama untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu

Kemenpan RB memastikan bahwa mereka yang masuk dalam kategori ini akan mendapatkan kemudahan dalam proses rekrutmen.

Baca juga: Tenaga Honorer Mendaftar Seleksi PPPK Tahap I dan II Capai 1.684.293 Orang, Begini Penjelasan BKN

2. Peserta Seleksi PPPK Tahap 1 yang Tidak Lulus Akibat Tidak Tersedianya Formasi

Kategori kedua adalah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap pertama tetapi tidak lulus karena tidak ada formasi yang tersedia. 

Aba Subagja menegaskan bahwa dalam konteks ini, tidak ada istilah “lulus” atau “tidak lulus.” 

Selama seseorang telah mengikuti seleksi, mereka tetap memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Jadi istilahnya nggak ada lulus sama nggak lulus sebetulnya, jadi artinya dia yang penting mengikuti seleksi,” ujar Aba Subagja melalui siaran resmi di kanal YouTube Kementerian PANRB yang dikutip pada Rabu (29/1/2025).

3. Peserta Seleksi CPNS yang Tercatat dalam Database BKN

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved