Berita Nasional

Mulai 1 Februari 2025 Warga Tak Bisa Lagi Beli Gas Elpiji 3 Kg dari Pengecer, Langsung ke Agen Resmi

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot.

Dok Pertamina
PENJUALAN GAS ELPIJI- Pemerintah menetapkan penjualan gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan melalui agen resmi atau pangkalan yang terdaftar. Oleh karena itu, mulai Sabtu (1/2/2025) masyarakat tidak bisa lagi membeli gas elpiji 3 kg dari pengecer. 

Sepanjang 2024, anggaran subsidi energi mencapai Rp 386,9 triliun, ditambah Rp 47,4 triliun untuk subsidi pupuk.

Regulasi Baru dalam Distribusi Elpiji 3 Kg

Aturan mengenai distribusi elpiji subsidi ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam regulasi tersebut, hanya subpenyalur resmi yang memiliki NIB yang diperbolehkan menjual elpiji 3 kg.

Sebagai badan usaha yang bertanggung jawab atas distribusi, Pertamina wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, masyarakat diimbau untuk membeli elpiji 3 kg langsung dari agen resmi.

Hal tersebut guna mendapatkan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah serta menghindari potensi lonjakan harga di tingkat pengecer. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Pertamina Menjamin Stok BBM dan Elpiji Aman Selama Libur Panjang Januari 2025

Baca juga: Warga Aceh Tengah Resah: Gas Elpiji Sulit Ditemukan di Pangkalan, Harga Eceran Meroket

Baca juga: Harga Eceran Tertinggi Elpiji 3 Kilogram Naik di Aceh Tenggara Capai Rp 21.500 per Tabung

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved