Berita Nasional
Mulai 1 Februari 2025 Warga Tak Bisa Lagi Beli Gas Elpiji 3 Kg dari Pengecer, Langsung ke Agen Resmi
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot.
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah menetapkan penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) hanya boleh dilakukan melalui agen resmi atau pangkalan yang terdaftar.
Oleh karena itu, mulai Sabtu (1/2/2025) masyarakat tidak bisa lagi membeli gas elpiji 3 kg dari pengecer.
Jika pengecer tetap ingin berjualan gal elpiji 3 kg, maka harus menjadi pangkalan resmi.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menegaskan, pengecer yang ingin tetap berjualan harus mendaftarkan diri sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Bagi yang ingin beralih menjadi pangkalan, pendaftaran bisa dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Proses ini telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga lebih mudah dilakukan.
Dengan aturan baru ini, distribusi gas elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.
Pemerintah berharap langkah ini bisa memastikan subsidi tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan harga.
"Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah," kata Yuliot.
Subsidi Pemerintah dan Harga Sebenarnya
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, harga resmi elpiji 3 kg seharusnya Rp 12.750 per tabung.
Hal ini karena adanya subsidi sebesar Rp 30.000 per tabung, seharusnya harga di pasaran bisa lebih murah.
Tanpa subsidi, harga asli elpiji 3 kg bisa mencapai Rp 42.750 per tabung.
"Manfaat APBN yang langsung dinikmati masyarakat termasuk harga BBM, elpiji, listrik, dan pupuk yang lebih terjangkau karena subsidi pemerintah," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN 2024, Senin (6/1/2025).
Pemerintah juga memberikan subsidi untuk BBM (pertalite dan solar), minyak tanah, listrik 900 VA, serta pupuk urea dan NPK.
Sepanjang 2024, anggaran subsidi energi mencapai Rp 386,9 triliun, ditambah Rp 47,4 triliun untuk subsidi pupuk.
Regulasi Baru dalam Distribusi Elpiji 3 Kg
Aturan mengenai distribusi elpiji subsidi ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam regulasi tersebut, hanya subpenyalur resmi yang memiliki NIB yang diperbolehkan menjual elpiji 3 kg.
Sebagai badan usaha yang bertanggung jawab atas distribusi, Pertamina wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, masyarakat diimbau untuk membeli elpiji 3 kg langsung dari agen resmi.
Hal tersebut guna mendapatkan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah serta menghindari potensi lonjakan harga di tingkat pengecer. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Pertamina Menjamin Stok BBM dan Elpiji Aman Selama Libur Panjang Januari 2025
Baca juga: Warga Aceh Tengah Resah: Gas Elpiji Sulit Ditemukan di Pangkalan, Harga Eceran Meroket
Baca juga: Harga Eceran Tertinggi Elpiji 3 Kilogram Naik di Aceh Tenggara Capai Rp 21.500 per Tabung
Diskusi Buku Yusri Fajar, Kritik Sastra di Persimpangan Global dan Lokal |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Bangun Poros Mediasi dan Arbitrase Jakarta- Luxembourg |
![]() |
---|
Menggali Sengkewe, Telaga tak Pernah Kering, Puisi 18 Penulis Perempuan Gayo |
![]() |
---|
Aktivis 98 Faizal Assegaf Hadiri Diskusi AMAN, Ajak Mahasiswa Bangun Jejaring Nasional |
![]() |
---|
Helvy Tiana Rosa: Kopi Gayo Membebaskan Dirinya dari Gangguan Lambung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.