Pemerintah Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Daftar Lewat OSS Mulai 1 Februari 2025
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mewajibkan seluruh pengecer LPG bersubsidi 3 Kg untuk mendaftar melalui sistem Online Single..
TRIBUNGAYO.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mewajibkan seluruh pengecer LPG bersubsidi 3 Kg untuk mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2025 dan bertujuan untuk menata distribusi LPG 3 Kg secara lebih teratur.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan agar harga LPG tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah serta memastikan distribusi yang lebih merata ke masyarakat.
Dengan kebijakan ini, para pengecer akan beroperasi sebagai pangkalan resmi di bawah PT Pertamina (Persero).
"Kami sedang menata distribusi LPG 3 Kg agar harga yang diterima masyarakat tetap sesuai ketetapan pemerintah.
Pengecer justru akan kami jadikan pangkalan resmi untuk menghindari lonjakan harga dan ketidakteraturan distribusi," ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (31/1/2025).
Dengan adanya regulasi ini, rantai distribusi LPG 3 Kg diharapkan lebih efisien dan tepat sasaran.
"Sistem ini akan membantu mengontrol jumlah distribusi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, kita bisa mencegah oversupply serta penggunaan yang tidak tepat," tambah Yuliot.
Setiap pengecer harus mendaftar secara daring untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum bergabung dengan jaringan resmi Pertamina. Proses transisi berlangsung selama satu bulan, dimulai 1 Februari 2025.
"Pendaftaran dapat dilakukan secara online dan terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga seharusnya tidak ada kendala dalam prosesnya," jelas Yuliot.
Baca juga: Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer, Harus Terdaftar sebagai Pangkalan
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, memastikan harga LPG 3 Kg di pangkalan resmi mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
"Tidak ada kenaikan harga untuk LPG 3 Kg. Jika masyarakat menemukan harga yang lebih tinggi, kemungkinan mereka membelinya dari pengecer yang belum terdaftar sebagai pangkalan resmi," ungkap Heppy dalam keterangan resmi, Kamis (30/1).
Heppy mengimbau masyarakat membeli LPG di pangkalan resmi.
Pangkalan resmi dikenali melalui papan nama atau spanduk yang mencantumkan informasi resmi dan harga jual sesuai HET.
| Jelang Idul Adha, Harga Cabai Merah di Gayo Lues Naik |
|
|---|
| Cara Cek Penerima Bansos 2026 Secara Online, Nama Anda Terdaftar atau Tidak? |
|
|---|
| Lirik Lagu Gayo "Sebuku Ni Bumi" Karya Ervan Ceh Kul |
|
|---|
| Aktivis Desak Pemerintah Pusat Segera Pulihkan Ekonomi Wilayah Tengah Aceh Pascabencana |
|
|---|
| Akses Utama Bintang-Serule Aceh Tengah Kembali Terendam Lumpur, Warga Keluhkan Lambatnya Penanganan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/gas-elpiji-langka.jpg)