Berita Nasional

Beli Gas Elpiji 3 Kg di Pangkalan Resmi, Berikut Syaratnya

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan mendapatkan akses yang lebih adil dan terkontrol terhadap gas bersubsidi tersebut.

Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
PANGKALAN RESMI ELPIJI - Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan terhadap penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer sejak Sabtu (1/2/2025). Masyarakat diimbau untuk membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi karena harganya sesuai HET. 

TRIBUNGAYO.COM - Sejak Sabtu (1/2/2025), pemerintah Indonesia memberlakukan larangan terhadap penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur distribusi dan penggunaan elpiji secara lebih tepat sasaran, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan mendapatkan akses yang lebih adil dan terkontrol terhadap gas bersubsidi tersebut.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengimbau agar para pengecer yang sebelumnya menjual elpiji 3 kg untuk segera mendaftar sebagai pangkalan resmi.

Menurutnya, pengecer yang ingin tetap menjalankan bisnis distribusi gas tersebut harus terlebih dahulu mendaftarkan nomor induk perusahaan mereka.

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/1/2025).

Hal ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan dan penyaluran gas elpiji 3 kg.

Pengecer yang berminat untuk beralih menjadi pangkalan resmi dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pemerintah memberikan waktu transisi selama satu bulan bagi pengecer untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan perubahan status tersebut.

Artinya, sudah tidak akan ada lagi pengecer elpiji 3 kg mulai Maret 2025.

Lantas, adakah syarat pembelian elpiji 3 kg di pangkalan resmi, termasuk batas pembeliannya?

Beli elpiji 3 kg di pangkalan bawa KTP?

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan masyarakat kini bisa membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi.

Nah, untuk membeli elpiji 3 kg di pangkalan ini, masyarakat memang perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“(Data pembelian) Akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” jelas Heppy dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Ia memastikan, elpiji 3 kg yang dijual di pangkalan resmi lebih murah dibandingkan pengecer.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved