Jumat, 5 Juni 2026

Berita Aceh Tenggara

Pemohon SIM di Aceh Tenggara Turun pada Januari 2025 Dibanding Desember 2024

Pembuatan SIM selama Desember 2024 sebanyak 389 orang, sementara Januari 2025 sebanyak 364 orang.

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Satlantas Polres Aceh Tenggara
SURAT IZIN MENGEMUDI - Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan bahwa pemohon pembuatan SIM di Satpas Polres Aceh Tenggara, selama bulan Januari 2025 menurun bila dibandingkan bulan Desember 2024. Januari 2025, untuk pembuatan SIM sebanyak 364 orang yang terdiri dari SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17 orang dan SIM C sebanyak 234 orang. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) Polres Aceh Tenggara, selama bulan Januari 2025 menurun bila dibandingkan bulan Desember 2024.

Pembuatan SIM selama Desember 2024 sebanyak 389 orang, sementara Januari 2025 sebanyak 364 orang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis kepada TribunGayo.com, Senin (3/2/2025).

"Pembuatan SIM bulan Desember 2024 389 orang, sedangkan Januari 2025 364 orang. Artinya, bila dibandingkan ada penurunan 25 orang pada Desember 2024," ujarnya.

Kasat lantas juga mengatakan bahwa, pemohon pembuatan SIM di Desember 2024 untuk SIM A sebanyak 150 orang, SIM B 16 orang dan SIM C sebanyak 223 orang, total 389 orang. 

Sedangkan di Januari 2025, untuk pembuatan SIM sebanyak 364 orang yang terdiri dari SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17 orang dan SIM C sebanyak 234 orang.

"Pembuatan SIM B untuk para sopir mobil penumpang (Mopen) atau mobil barang (Mobar) masih sedikit di Aceh Tenggara.

Saya mengimbau agar segera membuat SIM B di Satpas Polres Aceh Tenggara," pungkas Irwansyah. (*)

Baca juga: Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Baca juga: Dirlantas Polda Aceh Ingatkan Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Wajib Membawa STNK dan SIM

Baca juga: Usai Pilkada Serentak 2024, Pengurusan SIM di Satpas Polres Aceh Tenggara Menurun

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved