Berita Aceh

Dirlantas Polda Aceh Ingatkan Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Wajib Membawa STNK dan SIM

SIM dan STNK merupakan dua dokumen yang wajib ditunjukkan pengemudi jika ada pemeriksaan di jalan oleh kepolisian.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
Foto IST
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Ikbal. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, mengingatkan setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 288 ini terdapat 2 ayat  yang mengatur khusus kewajiban membawa STNK dan SIM  ketika berkendara yaitu ayat (1) dan (2):

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00,"ujar Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Ikbal kepada TribunGayo.com, Jum'at (17/1/2025).

SIM dan STNK merupakan dua dokumen yang wajib ditunjukkan pengemudi jika ada pemeriksaan di jalan oleh kepolisian.

Tidak ada toleransi dari pihak kepolisian bagi pelanggar yang hanya menunjukkan foto, karena akan sulit untuk mengidentifikasi keaslian dokumen.

SIM berisi identitas pemilik dan memiliki fitur Barcode yang berfungsi untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan pengendara.

Sehingga fitur ini memungkinkan untuk mengetahui jumlah pelanggaran pada setiap pengendara.

STNK adalah dokumen yang memberikan bukti sah atas kepemilikan kendaraan bermotor.

STNK asli memiliki fitur-fitur keamanan seperti hologram pada STNK dan barcode yang tidak dapat dipalsukan dengan mudah.

STNK asli berisikan identitas dari pemilik sah dan dapat diverifikasi secara langsung.

Sebaliknya, STNK palsu mungkin tidak terdaftar dalam basis data resmi atau menunjukkan inkonsistensi saat diverifikasi.

SIM dan STNK memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang oleh pemilik.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved