Berita Aceh
Dirlantas Polda Aceh Ingatkan Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Wajib Membawa STNK dan SIM
SIM dan STNK merupakan dua dokumen yang wajib ditunjukkan pengemudi jika ada pemeriksaan di jalan oleh kepolisian.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, mengingatkan setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 288 ini terdapat 2 ayat yang mengatur khusus kewajiban membawa STNK dan SIM ketika berkendara yaitu ayat (1) dan (2):
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00,"ujar Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Ikbal kepada TribunGayo.com, Jum'at (17/1/2025).
SIM dan STNK merupakan dua dokumen yang wajib ditunjukkan pengemudi jika ada pemeriksaan di jalan oleh kepolisian.
Tidak ada toleransi dari pihak kepolisian bagi pelanggar yang hanya menunjukkan foto, karena akan sulit untuk mengidentifikasi keaslian dokumen.
SIM berisi identitas pemilik dan memiliki fitur Barcode yang berfungsi untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan pengendara.
Sehingga fitur ini memungkinkan untuk mengetahui jumlah pelanggaran pada setiap pengendara.
STNK adalah dokumen yang memberikan bukti sah atas kepemilikan kendaraan bermotor.
STNK asli memiliki fitur-fitur keamanan seperti hologram pada STNK dan barcode yang tidak dapat dipalsukan dengan mudah.
STNK asli berisikan identitas dari pemilik sah dan dapat diverifikasi secara langsung.
Sebaliknya, STNK palsu mungkin tidak terdaftar dalam basis data resmi atau menunjukkan inkonsistensi saat diverifikasi.
SIM dan STNK memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang oleh pemilik.
Dirlantas
Polda Aceh
pengemudi
wajib
STNK
SIM
Kutacane
Aceh Tenggara
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
Berita Aceh
PABI Aceh Gelar Rapat Anggota, dr Syafwan Azhari Terpilih sebagai Ketua Periode 2025-2028 |
![]() |
---|
Harga Kemiri di Aceh Tenggara Masih Bertahan Diangka Rp 8.000 per Kilogram |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Tenggara Gelar Sosialisasi Lahirkan Inovasi Daerah dan Tingkatkan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Kelompok Tani di Aceh Tenggara Dibantu Bibit Bawang Merah dari Distanbun Aceh, Ini Pesan Bupati |
![]() |
---|
Ribuan Masyarakat Aceh Tengah Ikuti Senam Jantung Sehat Semarakkan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.