Senin, 8 Juni 2026

Berita Aceh

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Permohonan Paslon Sulaiman- Abdul Hamid Terkait Pilkada di Aceh Timur

Dengan putusan ini, Majelis Hakim MK menerima gugatan yang diajukan oleh Paslon Sulaiman- Abdul Hamid.

Tayang:
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Sri Widya Rahma
ISTIMEWA
GUGATAN HASIL PILKADA 2024 - MK mengabulkan permohonan Paslon nomor urut 1 Sulaiman- Abdul Hamid, dalam sidang putusan sela sengketa hasil Pilkada Aceh Timur yang digelar pada Selasa (4/1/2025). Tim hukum Paslon Sulaiman- Abdul Hamid akan segera menyiapkan rangkaian pembuktian di persidangan lanjutan. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Sulaiman- Abdul Hamid, dalam sidang putusan sela (dismisal) sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Timur yang digelar pada Selasa (4/1/2025).

Dengan putusan ini, Majelis Hakim MK menerima gugatan yang diajukan oleh Paslon Sulaiman- Abdul Hamid.

Sekaligus menolak seluruh keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Paslon nomor urut 3 serta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.

Kuasa hukum Paslon Sulaiman- Abdul Hamid, Kamaruddin SH MH, menyatakan bahwa putusan sela ini semakin memperkuat keyakinan tim bahwa gugatan mereka akan dikabulkan sepenuhnya oleh MK.

"Dengan dikabulkannya permohonan pemohon dalam putusan sela, ini menjadi indikasi kuat bahwa Paslon nomor urut 1 memiliki peluang besar memenangkan sengketa ini," ujar Kamaruddin di Jakarta, Selasa (24/2/2025).

Selanjutnya, tim hukum Paslon Sulaiman- Abdul Hamid akan segera menyiapkan rangkaian pembuktian di persidangan lanjutan.

Termasuk menghadirkan saksi-saksi serta ahli untuk memperkuat argumentasi hukum mereka.

Tim juga telah menyiapkan lebih dari 1.000 alat bukti guna memastikan kemenangan di MK.

"Kami yakin akan memenangkan pertempuran ini. Kami juga optimistis akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 58 TPS di Aceh Timur.

Paslon nomor urut 1 akan keluar sebagai pemenang," tegas Kamaruddin.

Sidang berikutnya akan berfokus pada agenda pembuktian.

Dimana tim hukum Paslon nomor urut 1 akan mengajukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang mempengaruhi hasil Pilkada Aceh Timur. (*)

Baca juga: Polres Aceh Tengah Gerebek Aksi Pungli di Jalan Rusak Takengon- Atu Lintang, Dua Pelaku Diamankan

Baca juga: Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2: Cek Kelulusan Administrasi di Dua Portal Resmi Ini

Baca juga: Koramil Bandar di Bener Meriah Budidaya Ternak Ayam Petelur Perkuat Ketahanan Pangan

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved