Senin, 8 Juni 2026

Fakta di Balik Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan ke-14 ASN 2025

Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh isu penghentian pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Tayang:
Editor: Malikul Saleh
https://sscasn.bkn.go.id/
ISI PENGHAPUSAN GAJI 13/14 ASN - Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh isu penghentian pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. 

TRIBUNGAYO.COM - Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh isu penghentian pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. 

Kabar tersebut pertama kali beredar melalui pesan berantai di WhatsApp, yang mengklaim bahwa pemerintah akan menghapus tunjangan tersebut mulai tahun 2025.

Dalam pesan yang viral tersebut, disebutkan bahwa keputusan ini sudah final dan akan berdampak pada seluruh ASN di Indonesia. 

Bahkan, pesan itu juga menyebutkan bahwa Presiden Prabowo telah memanggil Sekjen kementerian untuk membahas kebijakan terkait gaji ASN tersebut.

“Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan berantai yang beredar di WhatsApp tersebut dilansir Selasa, 4 Februari 2025 kemarin.

Lantas, benarkah akan kabar jika gaji ke-13 dan 14 ASN akan ditiadakan?

Kemenkeu Buka Suara

Nah Tribuners, lewat Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

Deni pun langsung menanggapi hal yang tengah beredar di kalangan ASN tersebut.

"Belum ada info," ucap Deni.

Bahkan, isu ditiadakannya gaji ke-13 dan 14 ASN ini pun semakin ramai dibahas lantaran ada seorang konten kreator TikTok dengan akun @gadis*** ikut mengangkat topik tersebut.

Dalam unggahannya, ia menyampaikan keresahan terkait dampak kebijakan ini terhadap keuangan para PNS.

“Hah, gaji ke 13 dan 14 PNS akan ditiadakan. Baru-baru ini PNS dibuat panik karena isunya adalah gaji 13 dan 14 akan ditiadakan. Orang-orang pun menjadi pusing,” ujar kreator tersebut.

Perihal gaji 13 dan 14 ASN ini tentu menjadi tambahan penghasilan selain gaji bulanan para ASN.

Gaji ke-13 misalnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 diberikan untuk anak-anak PNS saat pertama masuk0 sekolah.

Karenanya gaji ke-13 untuk PNS biasanya dicairkan pemerintah pada sekitar bulan Juni, bersamaan dengan jadwal tahun ajaran baru.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved