Berita Aceh
Tega! Perawat di Aceh Utara Rudapaksa Santriwati Saat Berobat
Hal itu terjadi ketika orang tua korban membawa korban berobat ke klinik pelaku di Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Riki Dermawan menyatakan TL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah rudapaksa terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘Uqubat (pidana) terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan ‘Uqubat penjara selama 150 (seratus lima puluh) bulan,” vonis hakim pada Senin (3/2/2025), dengan nomor putusan Nomor 21/JN/2024/MS.Lsk
Adapun peristiwa ini terjadi pada 28 Juli 2024 sekira Pukul 20.00 Wib.
Saat itu korban yang masih berusia 13 tahun berada di pesantren, dan memberitahukan kepada ustadzah kondisi tubuhnya dalam keadaan demam, muntah-muntah dan batuk.
Sekira pukul 22.00 WIB, korban dijemput oleh orang tuanya menggunakan mobil.
Adapun yang menjemput pada saat itu ialah ayah, ibu, dan kedua adik korban yang berumur 3 dan 7 tahun bertujuan untuk membawa berobat ke klinik langganan keluarga korban.
Namun setibanya di klinik tersebut, ternyata sudah tutup.
Orangtua korban kemudian mencari klinik yang masih buka hingga saat melewati Kecamatan Meurah Mulia, ibu korban anak melihat ada klinik yang masih buka.
Lalu ayah korban membawa korban masuk ke dalam klinik tersebut untuk berobat, sedangkan ibu korban dan adik-adik tetap menunggu didalam mobil.
Ketika korban dan ayahnya masuk, kondisi klinik terlihat sepi tidak ada orang lain lagi selain mereka.
Ayah korban lalu mendaftarkan korban untuk berobat dan setelah itu ayah korban menunggu di ruang obat tempat melakukan pendaftaran.
Sedangkan korban bersama TL masuk kedalam kamar/bilik periksa.
Pada awalnya, TL menanyakan nama dan umur korban. Lalu menyuruh korban untuk berbaring di tempat tidur kecil untuk dilakukan pemeriksaan.
TL kemudian memeriksa korban dengan menggunakan stetoskop dan menyuruh korban anak untuk menarik nafas.
Pilu! Tiga Adik Kakak di Bireuen Terseret Arus Saat Bermain di Pantai |
![]() |
---|
Gelar Patroli Malam, Polres Aceh Tengah Perketat Pengawasan di SPBU untuk Cegah Penyalahgunaan BBM |
![]() |
---|
Waspada! Akun Facebook Palsu Gunakan Nama Bupati Aceh Timur untuk Modus Bantuan |
![]() |
---|
Anggota DPD RI Haji Uma Selamatkan Warga Aceh yang Dipaksa Kerja pada Perusahaan Judi Online Kamboja |
![]() |
---|
Kebakaran Hebat di Aceh Besar: Enam Unit Rumah, Padi Hasil Panen dan Sepmor Ludes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.