Harga Emas
Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 per Gram, Simak Rinciannya per Kamis 6/2/2025
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Kamis, (6/2/2025).
TRIBUNGAYO.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Kamis, (6/2/2025).
Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini mencapai Rp 1.670.000 per gram.
Kenaikan ini sebesar Rp 7.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp 1.663.000 per gram.
Tren kenaikan juga terjadi pada harga buyback atau harga jual kembali emas Antam.
Harga buyback emas hari ini naik Rp 7.000 menjadi Rp 1.521.000 per gram.
Buyback adalah harga yang diterima pemilik emas jika ingin menjual kembali emas batangan Antam mereka ke gerai resmi.
Harga emas dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global.
Fluktuasi harga ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pergerakan nilai tukar, kebijakan bank sentral, serta permintaan dan penawaran emas di pasar internasional.
Bagi calon pembeli maupun penjual emas, penting untuk terus memantau perkembangan harga sebelum melakukan transaksi.
Dengan memantau harga terbaru, mereka bisa memastikan memperoleh harga yang sesuai dengan situasi pasar saat itu.
Emas batangan Antam tetap menjadi pilihan investasi yang populer di kalangan masyarakat.
Berikut Serambinews.com memberikan informasi terbaru harga emas Antam yang dipantau pada pukul 10.12 WIB melalui situs resmi Antam, Kamis (6/2/2025).
Pertengahan pekan pertama dalam awal Febuari, harga emas Antam terus menunjukan kenaikan yang signifikan.
Amatan Serambinews.com, harga emas bergerak naik Rp 7.000 yang menjadi Rp 1.670.000 per gram, Kamis (6/2/2025).
Harga tersebut naik dari harga sebelumnya yang juga mengalami kenaikan dan tercatat Rp 1.663.000 per gram, Rabu (5/2/2025).
Kenaikan harga emas ini terjadi di tengah kebijakan terbaru terkait pajak pembelian emas batangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir kini dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan.
Namun, pengusaha emas tetap diwajibkan untuk memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual.
Ketentuan ini lebih rendah dibanding aturan sebelumnya yang mewajibkan pemungutan pajak sebesar 0,45 persen.
Berikut rincian harga emas Antam beserta harga setelah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,25 persen, (6/2/2025):
0,5 gram: Rp 885.000 → Rp 887.213 (setelah PPh)
1 gram: Rp 1.670.000 → Rp 1.674.175 (setelah PPh)
2 gram: Rp 3.280.000 → Rp 3.288.200 (setelah PPh)
3 gram: Rp 4.895.000 → Rp 4.907.238 (setelah PPh)
5 gram: Rp 8.125.000 → Rp 8.145.313 (setelah PPh)
10 gram: Rp 16.195.000 → Rp 16.235.488 (setelah PPh)
25 gram: Rp 40.362.000 → Rp 40.462.905 (setelah PPh)
50 gram: Rp 80.645.000 → Rp 80.846.613 (setelah PPh)
100 gram: Rp 161.212.000 → Rp 161.615.030 (setelah PPh)
250 gram: Rp 402.765.000 → Rp 403.771.913 (setelah PPh)
500 gram: Rp 805.320.000 → Rp 807.333.300 (setelah PPh)
1.000 gram: Rp 1.610.600.000 → Rp 1.614.626.500 (setelah PPh)
Harga emas Antam yang tercantum tersebut berlaku di Butik Emas Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta.
Sementara itu, harga emas di gerai penjualan lainnya dapat berbeda tergantung lokasi dan kebijakan masing-masing butik.
Oleh karena itu, masyarakat yang ingin membeli emas disarankan untuk mengecek harga terbaru di gerai resmi terdekat sebelum melakukan transaksi.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Harga Emas Antam Hari Ini Terus Melonjak! Cek Daftar Terbarunya di Sini
Harga Emas di Aceh Tenggara Tembus Rp 6,8 Juta per Mayam |
![]() |
---|
Pecah Rekor! Harga Emas di Bener Meriah Meroket Rp 2 Juta/Gram, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Update Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 28 September 2025: UBS dan Galeri24 Ikut Naik |
![]() |
---|
Harga Emas London di Aceh Tengah Tetap Rp 1,8 Juta per Gram Hari Ini |
![]() |
---|
Harga Emas di Takengon Tembus Rekor Tertinggi Hari Ini 25 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.