Selasa, 9 Juni 2026

Berita Aceh

Kasus Oknum Polisi Dilapor Pacarnya ke Polda Aceh Berakhir Damai, Begini Penjelasan Kabid Propam

Kasus seorang oknum Polisi berpangkat perwira sempat dilaporkan ke Propam Polda Aceh.

Tayang:
Editor: Rizwan
Tribunnews.com
BERAKHIR DAMAI - Ilustrasi oknum Polisi yang dilaporkan pacarnya ke Polda Aceh berakhir damai, Sabtu (8/2/2025). 

TRIBUNGAYO.COM - Kasus seorang oknum Polisi berpangkat perwira sempat dilaporkan ke Propam Polda Aceh.

Pria yang baru lulusan Akpol itu dilaporkan oleh sang pacar terkait dugaan aborsi.

Namun kasus itu kini telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua pihak dan berakhir damai.

Mengutip Kompas.com, Sabtu (8/2/2025), Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, menegaskan bahwa kesepakatan damai antara Ipda YF dan pacarnya, VF, bukan hasil mediasi dari Polda Aceh, melainkan kesepakatan pribadi antara kedua belah pihak. 

"Polda Aceh bukan melakukan mediasi atau mendamaikan. Perlu digarisbawahi, kata damai dan sepakat itu merupakan permintaan dari kedua belah pihak," kata Eddwi, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui WhatsApp, Sabtu (8/2/2025).

Kasus Pemaksaan Aborsi Berakhir Damai

Kasus pemaksaan aborsi yang melibatkan Ipda YF, lulusan Akpol, terhadap pacarnya, VF, berakhir dengan kesepakatan damai. 

Pertemuan keduanya terjadi di sebuah kafe di Bali pada Kamis (30/1/2025).

Menurut Eddwi, mitigasi yang dilakukan Polda Aceh bertujuan agar pemberitaan negatif yang sudah viral tidak semakin melebar, serta untuk memberikan klarifikasi kepada publik.

"Mitigasi dilakukan agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan permasalahannya dengan baik secara internal," ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa proses kode etik tetap berlanjut. 

"Bukan berarti proses kode etiknya dihentikan. Saat ini, prosesnya masih berlangsung dan sedang diproses," kata Eddwi.

Propam Polda Aceh Hanya Menangani Kode Etik, Bukan Kasus Pidana

Eddwi menjelaskan bahwa Propam Polda Aceh hanya menangani dugaan pelanggaran kode etik yang mencoreng citra institusi Polri akibat pemberitaan negatif yang beredar.

"Propam Polda Aceh hanya menangani tentang pelanggaran kode etik, karena adanya pemberitaan negatif yang menurunkan citra Polri," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved