Lowongan Kerja

Polri Buka Pendaftaran Bintara 2025 hingga 6 Maret Ini, Berikut Syaratnya

Anda yang sedang mencari pekerjaan, saat ini Polri sedang membuka lowongan kerja Bintara Polri tahun 2025.

Editor: Rizwan
Grafis TribunKaltim.co via Canva
PENDAFTARAN BINTARA POLRI 2025 - Ilustrasi polisi yang diolah di Canva, Sabtu (8/2/2025). Polri membuka pendaftaran Bintara 2025 hingga 6 Maret ini. 

* lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan maksimal 22 (dua puluh dua) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
* lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan usia maksimal 24 (dua puluh empat) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
* lulusan program Sarjana Terapan D-IV dan S-1 usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan.

e. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di Polda tersebut;

f. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

g. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

h. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;

i. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;

j. Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

k. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

l. Ketentuan tentang domisili yaitu:

* Peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk/Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru) dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

* Khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/pemeringkatan pada Polda Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya (tidak diberlakukan batas waktu domisili);

* Peserta jalur Bakomsus tidak diberlakukan ketentuan tentang domisili.

m. Bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan:

* Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.

n. Bagi peserta yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved