Berita Aceh

Sah, Mualem-Dek Fadh Dilantik Jadi Gubernur dan Wagub Aceh, Ini Kata Mendagri

Pasangan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030, Rabu (12/2/2025).

Editor: Rizwan
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
PELANTIKAN GUBERNUR ACEH– Mendagri Tito Karnavian dan Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030, Mualem-Dek Fadh saat mengikuti prosesi pelantikan di Gedung Utama DPR Aceh, Rabu (12/2/2025). 

TRIBUNGAYO.COM - Pasangan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030, Rabu (12/2/2025).

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, M Tito Karnavian atas nama Presiden Prabowo Subianto.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh di hadapan Mahkamah Syariah dalam rapat paripurna istimewa DPR Aceh, di Gedung DPRA, Banda Aceh.

Mengutip Serambinews.com, rapat paripurna Istimewa DPRA dengan agenda Pengambilan sumpah dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh masa jabatan 2025-2030 dipimpin Ketua DPRA, Zulfadli alias Abang Samalanga.

Pantauan Serambinews.com, prosesi pelantikan yang diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran itu dimulai sekitar pukul 09.35 WIB.

Setelah diambil sumpah, prosesi pelantikan dilanjutkan dengan penyematan tanda pangkat serta dipeusijuk (tepung tawar) oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar.

"Saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh, saudara Fadhlullah sebagai Wakil Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 13 P Tahun 2025 tanggal 31 Januari 2025 Tentang Pemberhentian Pejabat Gubernur dan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2025-2030,” ucap Tito. 

“Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” lanjutnya. 

Seperti diketahui, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernu Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni digelar dalam rapat paripurna istimewa DPR Aceh.

Sehingga pelantikan tidak dilaksanakan serentak dengan provinsi lain.

Pada pelantikan tersebut dihadiri Pj Gubernur Safrizal, Forkopimda dan berbagai kalangan di Aceh.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Baca juga: Mendagri Sebut Pelantikan di Aceh Lebih Cepat karena Kepala Daerah Ikut Retreat di Akmil Magelang

Baca juga: Akan Dilantik jadi Gubernur Aceh Rabu Besok, Ini Rekam Jejak Muzakir Manaf

Baca juga: Besok, Fadhlullah Bakal Dilantik jadi Wakil Gubernur Aceh, Ini Rekam Jejaknya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved