Berita Aceh Tenggara
PN Tipikor Banda Aceh Mulai Sidangkan Kasus Korupsi Dana Desa Jongar Asli
Berdasarkan isi surat dakwaan berdasarkan perhitungan kerugian Negara dari Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan terhadap terdakwa Jumarin.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh mulai sidangkan kasus tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Jongar Asli, Kecamatan Ketambe, Aceh Tengah, Rabu (12/2/2025).
Sidang perdana ini menghadirkan terdakwa Jumarin mantan kepala desa Jongar Asli.
Kajari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan melalui Kasi Intelijen, Deddi Maryadi kepada TribunGayo.com, Kamis (13/2/2025) mengatakan, Kejari Aceh Tenggara telah melaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh terkait perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Jumarin.
Terdakwa didakwa karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan isi surat dakwaan berdasarkan perhitungan kerugian Negara dari Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan terhadap terdakwa Jumarin.
Dana APBDES Desa Jongar Asli tahun 2022 hingga 2023 dengan rincian anggaran yakni Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 897.931.000.
Dengan Rincian Dana Kute senilai Rp 688.255.000. Dana bagi hasil Pajak dan Retribusi Rp 2.860.000.
Alokasi Dana Kute Rp 206.816.000 bahwa terdakwa telah mengelola dan membelanjakan sendiri semua kegiatan 2022 tersebut tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Perangkat Desa.
Kegiatan tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dan surat pertanggungjawaban yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 282.839.400.
Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 849 099 000 dengan rincian Dana Kute senilai Rp 674.436.000.
Bagi hasil pajak dan retribusi Rp 7.104.200. Alokasi Dana Kute Rp 167.000.000.
Bahwa terdakwa telah mengelola dan membelanjakan sendiri semua kegiatan tahun 2023 tanpa melibatkan TPK dan Perangkat Desa.
Kegiatan tidak sesuai RAB dan surat pertanggungjawaban yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Negara Rp 245.411.000.
Perbuatan terdakwa Jumarin tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 528 250 400.00.
| Penjahit Sepatu di Aceh Tenggara Miliki 123 Paket Ganja, Kasat Narkoba: Dijual Rp50 Ribu per Bungkus |
|
|---|
| Simpan 203 Gram Ganja di Keranjang, Lansia 71 Tahun di Aceh Tenggara Diamankan Polisi |
|
|---|
| Polres Aceh Tenggara Tangkap Tukang Jahit Sepatu, Miliki 123 Paket Ganja Siap Edar |
|
|---|
| Langganan Banjir, Proyek Revitalisasi Rp 1,7 M Rehab Sejumlah Bangunan di SMAN Semadam Aceh Tenggara |
|
|---|
| MCK di SMA Negeri Babul Rahmah Aceh Tenggara Terbengkalai dan Plafon Ambruk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/SIDANG-TIPIKORR-3.jpg)