PPPK Paruh Waktu

Ini Perkiraan Fasilitas yang Diperoleh PPPK Paruh Waktu Selain Gaji

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini menjadi salah satu pilihan bagi tenaga honorer yang ingin mendapatkan status.......

|
Editor: Malikul Saleh
Surya/Ahmad Zaimul Haq
PPPK PARUH WAKTU - Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini menjadi salah satu pilihan bagi tenaga honorer yang ingin mendapatkan status lebih jelas di instansi pemerintahan.  

TRIBUNGAYO.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini menjadi salah satu pilihan bagi tenaga honorer yang ingin mendapatkan status lebih jelas di instansi pemerintahan. 

Namun, banyak yang masih bertanya, selain gaji, apa saja fasilitas yang diperoleh PPPK paruh waktu?

PPPK paruh waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah yang disesuaikan dengan anggaran instansi pemerintah. 

Mereka yang bisa mendaftarkan diri sebagai PPPK paruh waktu adalah honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.

Terdapat dua kategori tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi ini.

Kategori pertama adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, tetapi gagal lolos.

Kategori kedua adalah tenaga honorer yang telah menyelesaikan seluruh proses seleksi PPPK tahap I, namun belum diangkat dengan alasan jumlah pelamar melampaui formasi.

Apa status ASN PPPK paruh waktu?

Pengadaan PPPK paruh waktu akan memberi status sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada instansi pemerintah dengan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.

Berapa lama masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu?

Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Adapun evaluasi kinerja triwulan dan tahunan akan dilakukan dan digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.

Fasilitas yang Didapat

Fasilitas yang didapat PPPK paruh waktu tidak hanya gaji saja.

Ada fasilitas lain yang bakal diterima seperti tunjangan dan manfaat.

Tentu saja, tunjangan dan manfaat ini diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved