Minggu, 7 Juni 2026

Berita Nasional

Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun, Begini Cara Daftarnya!

Melalui program PKG Hari Ulang Tahun ini, masyarakat yang tengah berulang tahun dapat mengakses layanan pemeriksaan kesehatan secara gratis.

Tayang:
Editor: Sri Widya Rahma
Generated by AI
PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS - Foto ilustrasi hasil olah kecerdasan buatan Meta AI, Jumat (14/2/2025). Perlu diketahui, pelaksanaan program PKG Hari Ulang Tahun diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025. 

Cara daftar cek kesehatan gratis ulang tahun via SatuSehat itu cukup mudah.

Di aplikasi tersebut, peserta nanti bakal diminta untuk mengisi formulir kuesioner skrining yang dikirim tujuh hari sebelum ulang tahun (H-7).

Formulir tersebut diisi untuk mendapatkan tiket pemeriksaan yang dipakai buat mengakses layanan PKG Hari Ulang Tahun di FKTP.

Adapun penjelasan yang lebih detail soal cara daftar pemeriksaan kesehatan gratis hari ulang tahun via SatuSehat adalah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi SatuSehat di HP dan pastikan telah login akun.
  • Peserta akan mendapatkan pesan notifikasi untuk mengikuti PKG Hari Ulang Tahun melalui WhatsApp. Pesan dikirimkan pada H-30, H-7, H-1, dan hari H ulang tahun.
  • Pada H-7, peserta akan dikirim formulir kuesioner skrining yang bisa diisi di aplikasi SatuSehat yang telah login akun.
  • Isi formulir kuesioner skrining tersebut dan memilih tanggal pemeriksaan untuk mendapatkan kode tiket.
  • Setelah mendapatkan kode tiket, peserta dapat berkunjung ke FKTP terdekat yang dipilih sesuai tanggal kunjungan.
  • Peserta datang ke FKTP terdekat dengan membawa kartu identitas (KTP/KK/Kartu Identitas Anak), kode tiket, dan hasil pengisian formulir skrining mandiri.
  • Selanjutnya, peserta bakal mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis hari ulang tahun di FKTP. Hasil pemeriksaan nanti bisa dicek di aplikasi SatuSehat.

Itulah penjelasan mengenai cara daftar cek kesehatan gratis ulang tahun dari Kemenkes di aplikasi SatuSehat.

Peserta yang mengalami kesulitan untuk melakukan pendaftaran di SatuSehat bisa mendaftar lewat chatbot WhatsApp Kemenkes 081278878812.

Kemudian, masyarakat yang tidak mendapat pesan pemberitahuan atau belum mendaftar tetap bisa mengikuti PKG Hari Ulang Tahun dengan datang langsung ke FKTP dengan membawa kartu identitas dan ponsel melakukan pendaftaran di aplikasi SatuSehat.

Ketentuan Cek Kesehatan Gratis Ulang Tahun

Perlu diketahui, pelaksanaan program PKG Hari Ulang Tahun diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025.

Terdapat beberapa ketentuan yang diatur dalam keputusan tersebut, yang antara lain adalah sebagai berikut.

Peserta yang Dapat Mengikuti PKG Hari Ulang Tahun

  1. Bayi baru lahir (usia 2 hari).
  2. Balita dan anak prasekolah (usia 1-6 tahun).
  3. Dewasa (usia 18-59 tahun).
  4. Lanjut usia (mulai usia 60 tahun).

Waktu Klaim Layanan Pemeriksaan Gratis

Masyarakat dapat berkunjung ke FKTP hingga maksimal 30 hari setelah hari ulang tahun (H+30) untuk mendapat PKG Hari Ulang Tahun.

Akan tetapi, masyarakat yang berulang tahun di bulan Januari 2025, Februari 2025, dan Maret 2025 dikecualikan dari ketentuan tersebut dan dapat berkunjung ke FKTP hingga 30 April 2025.

Jenis Pemeriksaan Kesehatan yang Dicakup

  1. Pemeriksaan Kelainan Bawaan pada Bayi Baru Lahir.
  2. Pengukuran Pertumbuhan (Berat Badan dan Tinggi Badan) dan Perkembangan (Bagi Balita).
  3. Pengukuran Tekanan Darah, Gula Darah, dan Fungsi Ginjal.
  4. Pemeriksaan Indera (Mata dan Telinga) Pemeriksaan Gigi, Jiwa, dan lain-lain

Dokumen yang Wajib Dibawa di FKTP saat Klaim PKG Hari Ulang Tahun

  1. Identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/KartuIdentitas Anak/Kartu Keluarga (KK).
  2. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) bagi sasaran balita dan anak prasekolah.
  3. Tiket pemeriksaan di aplikasi SatuSehat atau chatbot WhatsApp Kemenkes.
  4. Hasil pengisian formulir kuesioner skrining mandiri.
Sumber: TribunGayo
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved