Berita Aceh
Ampon Man Sebut Hapus Barcode BBM bukan Program Prioritas Masuk ke Visi Misi Gubernur dan Wagub Aceh
Pernyataan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem terkait penghapusan barcode BBM ikut mendapat tanggapan beragam dari kalangan masyarakat.
TRIBUNGAYO.COM - Pernyataan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem terkait penghapusan barcode BBM ikut mendapat tanggapan beragam dari kalangan masyarakat.
Pernyataan Gubernur Aceh dilontarkan saat pelantikan oleh Mendagri pada sidang paripurna istimewa DPRA pada Rabu lalu.
Terkait hal itu, Juru Bicara Mualem-Dek Fadh, Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man ikut memberitakan tanggalan.
Melansir Kompas.com, Ampon Man mengatakan wacana menghapus sistem barcode BBM itu memang bukan program prioritas yang masuk ke visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2029.
Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur baru, Muzakir Manaf-Fadhlullah, berencana menghapus sistem barcode saat pengisian BBM di SPBU seluruh Aceh.
Namun demikian, dipastikan bahwa isu QR code SPBU merupakan hal yang sangat sensitif di kalangan rakyat Aceh.
Apalagi, sistem ini belum sepenuhnya berlaku di wilayah lain di seluruh Indonesia.
Menurutnya, selama ini ada pertanyaan mendasar kenapa Aceh harus menjalankan program tersebut.
Bagaimana keputusan Pemerintah melalui Pertamina menjadikan Aceh sebagai wilayah yang dijadikan percontohan pertama penyaluran BBM bersubsidi secara ketat lewat sistem barcode.
Ampon Man mencontohkan, masyarakat Aceh saat berada di Sumatera Utara tidak mengalami hambatan atau memakai QR Code ketika pengisian BBM di SPBU yang ada di wilayah Sumut atau wilayah lain di Indonesia.
"Atas dasar itu, Gubernur Aceh dalam statemen itu dari lubuk hati yang dalam, ingin agar masyarakat diperlakukan secara adil oleh Pemerintah Pusat atau dalam hal ini Pertamina," ungkapnya saat dikonfirmasi Kompas.com via WhatsApp, Sabtu (15/2/2025).
Di balik rencana itu, kata Ampon Man, sudah pasti harus dilakukan lewat proses pembicaraan lebih dalam, apalagi menyangkut BBM subsidi.
Akan dilihat kembali persoalan yang mendasari keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 serta Perpres perubahannya Nomor 117 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Serta Permen ESDM Nomor 20 tahun 2021 serta perubahannya dalam Permen Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Jika memungkinkan, nantinya juga akan diteliti lebih jauh soal jatah BBM bersubsidi bagi Aceh serta solusi subsidinya.
| Calon Jamaah Haji Aceh 2026 Dibagi dalam 14 Kloter, Masuk Asrama Mulai 5 Mei |
|
|---|
| Jalan Nasional Lawe Sekerah Aceh Tenggara Terancam Putus Akibat Abrasi Sungai Alas |
|
|---|
| Polisi Tangkap Mantan Kadis Koperasi dan UKM Bener Meriah, Ini Kasus Menjeratnya |
|
|---|
| Fasilitas SMAN 1 Badar Aceh Tenggara Memprihatinkan, MCK Tanpa Pintu dan Parkir Ambruk |
|
|---|
| Diguyur Hujan Deras, Lintas Takengon Menuju Ise-Ise Masih Lancar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/pelantikan-mualem-dek-fadh.jpg)