Sabtu, 6 Juni 2026

Harga Emas

Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Senin 17 Februari 2025

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami penurunan pada hari ini, Senin (17/2/2025). 

Tayang:
Editor: Malikul Saleh
TRIBUNGAYO.COM/BUSTAMI
HARGA EMAS- Pedagang emas di Bener Meriah sedang melayani pembeli di tokonya. Harga emas murni maupun london terpantau kembali mengalami kenaikan di Kabupaten Bener Meriah, Sabtu (15/2/2025). Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami penurunan pada hari ini, Senin (17/2/2025).  

TRIBUNGAYO.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami penurunan pada hari ini, Senin (17/2/2025). 

Berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia pada pukul 10.43 WIB, harga emas Antam untuk pecahan satu gram dijual seharga Rp1.671.000.

Angka tersebut menunjukkan penurunan sebesar Rp7.000 dibandingkan harga yang tercatat pada hari sebelumnya.

Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan. 

Harga buyback hari ini berada di level Rp1.521.000 per gram, turun Rp8.000 dari harga sebelumnya. 

Dengan demikian, selisih antara harga jual dan harga buyback emas Antam saat ini mencapai Rp150.000 per gram.

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global serta faktor-faktor ekonomi lainnya, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan kebijakan suku bunga bank sentral.

Berikut harga emas Antam terbaru yang dipantau pada pukul 10.43 WIB, Senin (17/2/2025).

Awal pekan ketiga bulan Febuari, harga emas di Antam mengalami penurunan signifikan.

Pada hari ini harga emas di Antam terpantau turun Rp 7.000 yang mana pada hari ini harga emas berada di level Rp 1.671.000 per gram, Senin (17/2/2025).

Harga pada hari ini turun dari harga sebelumnya yang tercata sebesar Rp 1.678.000 per gram, Minggu (16/2/2025).

Bagi Anda yang berencana membeli emas batangan, perlu diketahui bahwa sesuai dengan peraturan yang diatur dalam PMK No. 34/PMK 10/2017.

Pembelian emas batangan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, jika pembeli menyertakan nomor NPWP saat transaksi, potongan pajak yang dikenakan akan lebih rendah, yaitu hanya sebesar 0,45 persen.

Hal ini tentunya bisa memberikan keuntungan bagi pembeli yang memiliki NPWP.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved