Warga Aceh Ditembak di Rest Area
Anak Bos Rental Mobil Jelaskan Kronologi Sang Ayah yang Ditembak di Rest Area Tol Tangerang- Merak
Setelah itu saya tanyakan apanya yang kena tembak, ‘Sebelah sini,’ lanjutnya sambil memeragakan yang disampaikan Ramli.
TRIBUNGAYO.COM - Agam Muhammad Nasruddin hadir sebagai saksi dalam sidang perkara penembakan sang ayah, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Peristiwa penembakan itu terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025).
Ilyas Abdurrahman (48) merupakan pemilik rental mobil yang tewas ditembak saat berusaha mengejar mobilnya yang dibawa kabur oleh penyewa.
Agam menjawab pertanyaan oditur militer mengenai apakah dirinya melihat terdakwa melakukan hal lain, seperti mengokang senjata, sebelum menembak di lokasi kejadian.
“Langsung menembak, Pak. Tidak (mengokang dulu). Langsung mengarahkan, langsung letusan keluar.
Tidak ada kokangan,” jawabnya, dipantau dari siaran kanal YouTube Kompas TV.
Saat ditanya apakah dia memperkirakan senjata yang digunakan memang sudah siap tembak, Agam membenarkan.
“Ya, karena memang ada suara tembakan. Sudah siap tembak.”
Menurut Agam, setelah terdengar suara tembakan, dia melihat Ramli, pegawai rental mobil milik sang ayah, terkapar.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui Ramli tersungkur setelah tembakan keberapa.
“Saya tidak tahu (tembakan keberapa).”
“Setelah saya melihat mobil Brio kami dibawa lagi, sama mobil Sigra kabur, saya baru berani keluar dan melihat Pak Ramli sudah terkapar,” tuturnya.
Oditur kemudian menanyakan kepada Agam apakah dia tahu penyebab Ramli terkapar.
Agam mengatakan, berdasarkan pernyataan Ramli, yang bersangkutan terkena tembakan.
“Pak Ramli bilang, ‘Aduh, saya kena tembak, tolong.’
Setelah itu saya tanyakan apanya yang kena tembak, ‘Sebelah sini,’ lanjutnya sambil memeragakan yang disampaikan Ramli.
Agam kemudian terisak saat akan menjawab pertanyaan oditur mengenai korban lain dalam penembakan tersebut.
“Awalnya saya melihat Pak Ramli, dan ada yang berteriak dari dalam Indomaret, ‘Ada yang terkena tembak,” ucapnya terputus-putus kemudian terdengar isakan.
“Ada yang tertembak lagi di dalam kata, saya tidak tahu siapa yang bilang seperti itu.
Dalam hati saya bilang 'Ya Allah, jangan sampai keluarga saya tertembak.'
Setelah itu saya lihat almarhum ayah saya sudah terkapar dengan memegang dadanya,” ujarnya.
Dalam sidang perdana pada Senin, 10 Februari 2025, dua anggota TNI AL, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dakwaan tersebut dibacakan Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur.
"Untuk terdakwa pertama (KLK Bambang) dan terdakwa dua (Sertu Akbar), dakwaan kesatu primer pasal 340 KUHP jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," katanya, dipantau dari Breaking News Kompas TV.
KLK Bambang, Sertu Akbar bersama Sertu Rafsin Hermawan selaku terdakwa tiga, didakwa Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan.
"Untuk terdakwa pertama, terdakwa dua dan terdakwa tiga dan kedua, Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 (Ayat) 1 ke-1 KUHP," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas TV
Baca juga: 3 Oknum TNI Penembak Bos Rental di Tol Merak Tangerang Didakwa Pembunuhan Berencana hingga Penadahan
Baca juga: Puspomal Reka Ulang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Asal Aceh, Ada 36 Adegan, Begini Faktanya
Baca juga: Giliran Anak Bos Rental Mobil Asal Aceh Korban Penembakan di Tangerang Ajukan Perlindungan ke LPSK
rental mobil
penembakan
rest area tol
Tangerang
Merak
Ilyas Abdurrahman
Agam Muhammad Nasruddin
Pengadilan Militer II-08
Jakarta
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Hakim Vonis Dua Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari Militer |
![]() |
---|
Tiga Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Tertunduk Lesu dalam Sidang Tuntutan |
![]() |
---|
Dokter Forensik Ungkap Penyebab Meninggalnya Bos Rental yang Ditembak Anggota TNI AL |
![]() |
---|
3 Oknum TNI Penembak Bos Rental di Tol Merak Tangerang Didakwa Pembunuhan Berencana hingga Penadahan |
![]() |
---|
Puspomal Reka Ulang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Asal Aceh, Ada 36 Adegan, Begini Faktanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.