Harga Emas

Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 18 Februari 2025: Naik Rp8.000, Simak Rinciannya

Harga emas Antam atau emas bersertifikat PT Aneka Tambang mengalami kenaikan pada hari ini, Selasa (18/2/2025). 

Editor: Malikul Saleh
TRIBUNGAYO.COM/BUSTAMI
HARGA EMAS HARI INI - Harga emas Antam atau emas bersertifikat PT Aneka Tambang mengalami kenaikan pada hari ini, Selasa (18/2/2025).  

TRIBUNGAYO.COM - Harga emas Antam atau emas bersertifikat PT Aneka Tambang mengalami kenaikan pada hari ini, Selasa (18/2/2025). 

Emas Antam dengan pecahan satu gram kini dibanderol seharga Rp1.679.000, naik Rp8.000 dibandingkan harga sebelumnya.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada Selasa ini tercatat Rp1.679.000 per gram. 

Sementara itu, pada Senin (17/2/2025), harga emas Antam masih berada di level Rp1.671.000 per gram.

Kenaikan ini mencerminkan tren positif setelah beberapa hari harga emas cenderung stabil. 

Faktor-faktor seperti pergerakan harga emas global, nilai tukar rupiah, serta kebijakan ekonomi dapat memengaruhi harga emas di pasar domestik.

Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga beli kembali emas Antam juga mengalami kenaikan. 

Harga buyback naik sebesar Rp8.000 menjadi Rp1.529.000 per gram. Harga buyback adalah harga yang ditawarkan PT Aneka Tambang untuk membeli kembali emas dari konsumen.

Kenaikan harga emas ini bisa menjadi perhatian bagi investor yang menjadikan emas sebagai aset lindung nilai. 

Emas sering dianggap sebagai investasi aman di tengah ketidakpastian ekonomi dan geopolitik.

Berikut adalah informasi harga emas Antam terbaru per Selasa (18/2/2025) yang dipantau dari situs resmi Antam pada pukul 09.32 WIB.

Hari ini harga emas di Antam mengalami kenaikan kembali setelah pada hari sebelumnya harga emas Antam mengalami penurunan.

Amatan Serambinews.com hari ini harga emas Antam berada di level RP 1.679.000 per gram, Selasa (18/2/2025).

Yang mana harga tersebut naik Rp 8.000 per gram dari harga sebelumnya yang berada di Rp 1.671.000, Senin (16/2/2025).

Bagi Anda yang berencana untuk membeli emas batangan, sangat penting untuk memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved