Selasa, 14 April 2026

Harga Emas

Harga Emas Antam Hari ini Melejit: Naik Rp12.000 per Gram 19 Februari 2025

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Rabu (19/2/2025).

Editor: Malikul Saleh
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
HARGA EMAS - Pedagang emas sedang melayani pembeli di tokonya, di Aceh Tenggara pada 18 Oktober 2024. Harga emas di kabupaten tersebut terpantau stabil, hari ini, Senin (17/2/2025). Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Rabu (19/2/2025). 

TRIBUNGAYO.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Rabu (19/2/2025). 

Berdasarkan informasi dari Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas 1 gram kini mencapai Rp1.691.000.

Kenaikan ini sebesar Rp12.000 dibandingkan dengan harga emas pada perdagangan sebelumnya. 

Tak hanya harga beli, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami peningkatan dengan nominal yang sama. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di angka Rp1.541.000 per gram.

Harga buyback ini berlaku bagi pemilik emas batangan Antam yang ingin menjual kembali emasnya ke Antam

Bagi masyarakat yang berniat menjual emas batangan kepada Antam dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, perlu diketahui bahwa transaksi ini akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen.

Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang diterapkan akan lebih tinggi, yakni sebesar 3 persen.

Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari nilai buyback yang diterima oleh penjual pada saat transaksi berlangsung.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan di Antam, pembeli akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP.

Sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,9 persen.

Setiap pembelian emas batangan ini juga akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22, yang menjadi bukti resmi pemotongan pajak oleh Antam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya sistem pemotongan pajak ini, Antam memastikan bahwa setiap transaksi yang terjadi berjalan sesuai dengan regulasi perpajakan yang ada di Indonesia.

Berikut Serambinews.com akan memberikan informasi terbaru harga emas Antam yang dipantau pada situs resmi Antam pada pukul 09.30 WIB, Rabu (19/2/2025).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved