Senin, 8 Juni 2026

PPPK Paruh Waktu

Resmi Disahkan Menpan RB, Ini Mekanisme PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi PPPK Penuh

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menerbitkan aturan terkait mekanisme peralihan Pegawai...

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PPPK PARUH WAKTU - Guru/pegawai teknis berfoto seusai menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Kemenpan-RB telah menerbitkan aturan terkait mekanisme peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. 

Resmi Disahkan Menpan RB, Ini Mekanisme PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi PPPK Penuh

TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menerbitkan aturan terkait mekanisme peralihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Rini Widyantini pada 13 Januari 2025. 

Keputusan ini mengatur tentang mekanisme pengangkatan tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK Paruh Waktu, serta skema peralihan mereka menuju status PPPK Penuh Waktu.

Mekanisme Peralihan PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu

Dalam keputusan tersebut, Kemenpan-RB memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki prospek jenjang karier yang lebih jelas. 

Pegawai yang menunjukkan kinerja baik dan memenuhi syarat evaluasi berkesempatan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Berikut mekanismenya:

1. Perencanaan Kinerja

PPPK Paruh Waktu harus menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang disesuaikan dengan target dalam perjanjian kerja.

2. Evaluasi Kinerja Berkala

Para pegawai akan menjalani evaluasi kinerja triwulan dan tahunan yang didasarkan pada pencapaian kinerja organisasi.

3. Pertimbangan Peralihan Status

Hasil evaluasi menjadi dasar dalam perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Dengan sistem ini, tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh status yang lebih stabil serta jenjang karier yang berkelanjutan.

Keputusan ini diharapkan menjadi solusi bagi permasalahan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kepastian status dan jenjang karier. 

Skema ini memberikan peluang bagi mereka untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai pegawai pemerintah, dengan hak serta kewajiban yang lebih terjamin.

Baca juga: Poin-poin Penting Surat Kemendagri No.900.1.1/664/Keuda 2025 Soal Gaji PPPK Paruh Waktu

Jabatan PPPK Paruh Waktu

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved