Sabtu, 11 April 2026

Harga Emas

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp1,704 Juta per Gram, Minggu 23/2/2025

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tetap stabil pada perdagangan Minggu, 23 Februari 2025. 

Editor: Malikul Saleh
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
EMAS - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tetap stabil pada perdagangan Minggu, 23 Februari 2025.  

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp1,704 Juta per Gram, Minggu 23/2/2025

TRIBUNGAYO.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tetap stabil pada perdagangan Minggu, 23 Februari 2025. 

Berdasarkan data terbaru dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas bertahan di level Rp1.704.000 per gram, tidak mengalami perubahan dari hari sebelumnya.

Stabilnya harga emas ini terjadi setelah sebelumnya sempat mengalami penurunan Rp3.000 per gram pada Jumat, 21 Februari 2025. 

Namun, sejak Sabtu, 22 Februari 2025, harga emas kembali bertahan di angka yang sama hingga hari ini.

Berdasarkan pantauan hingga pukul 10.00 WIB, harga emas Antam untuk berbagai ukuran juga masih mengikuti tren stabil. 

Yang menunjukkan bahwa harga emas tetap stabil meskipun ada sedikit perubahan pada harga yang tercatat pada Sabtu.

Dengan demikian, meski harga emas sedikit mengalami penyesuaian harga pada akhir pekan ini, harga tetap bertahan di sekitar angka Rp1,7 juta per gram.

Yang masih menarik bagi para investor emas maupun masyarakat yang berminat untuk membeli emas batangan.

Sementara itu, harga buyback atau harga untuk menjual kembali emas batangan Antam tetap sama dengan harga pada Sabtu, (22/2/2025), yaitu Rp1.554.000 per gram.

Harga ini menunjukkan bahwa transaksi jual kembali emas ke Antam juga tidak mengalami perubahan, meskipun harga emas di pasar sedikit mengalami penyesuaian pada hari Minggu ini.

Hal ini memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berniat untuk menjual kembali emas batangan mereka ke Antam, karena harga jual kembali tetap stabil dan dapat diandalkan.

Bagi masyarakat yang berencana untuk melakukan transaksi jual beli emas batangan Antam, perlu diperhatikan bahwa transaksi dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Pajak ini berlaku khusus untuk transaksi buyback, yaitu ketika emas batangan dijual kembali ke Antam.

Hal ini penting untuk diketahui agar konsumen tidak terkejut dengan adanya pemotongan pajak yang berlaku.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved