PPPK 2025

Honorer Gak Perlu Khawatir, Kemenpan RB Jamin Peralihan Status PPPK Paruh Waktu Adalah Solusi

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan solusi terbaik..

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PPPK PARUH WAKTU - Guru/pegawai teknis berfoto seusai menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Kemenpan RB menegaskan bahwa kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan solusi terbaik bagi tenaga honorer yang selama ini terancam diberhentikan. 

Honorer Gak Perlu Khawatir, Kemenpan RB Jamin Peralihan Status PPPK Paruh Waktu Adalah Solusi

TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan bahwa kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan solusi terbaik bagi tenaga honorer yang selama ini terancam diberhentikan.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, memastikan bahwa skema ini justru lebih menguntungkan dibandingkan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer.

“Teman-teman tidak perlu khawatir atau terprovokasi bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu ini akan merugikan. Justru ini menguntungkan dibandingkan mereka diberhentikan,” ujar Aba dalam siaran YouTube resmi Kemenpan RB, Selasa (28/1/2025).

Menurut Aba, kebijakan ini hadir sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum bisa diangkat sebagai PPPK penuh waktu akibat keterbatasan anggaran dan formasi jabatan. 

Dengan demikian, mereka tetap bisa bekerja di instansi pemerintah meski dengan status paruh waktu.

“Kenapa (tenaga honorer) harus diberhentikan? Anggaran tidak ada, formasi tidak ada, tapi kebijakan ini adalah upaya untuk tetap menyelamatkan mereka,” tambahnya.

Dalam rangka menata tenaga non-ASN, pemerintah memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025.

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer, sekaligus mempertahankan mereka di sektor pemerintahan tanpa mengganggu anggaran yang tersedia.

Beberapa bidang pekerjaan yang dibuka dalam formasi PPPK Paruh Waktu antara lain:

  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola umum operasional
  • Operator layanan operasional
  • Pengelola layanan operasional
  • Penata layanan operasional

Selain itu, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak lolos seleksi CPNS 2024 atau PPPK tahap I dan II untuk mengisi formasi ini.

Keuntungan Diangkat PPPK Paruh Waktu

Dibandingkan dengan tenaga honorer biasa, PPPK Paruh Waktu mendapatkan sejumlah keuntungan, antara lain:

1. Kepastian Gaji

Pemerintah menjamin bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak akan lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sesuai gaji terakhir mereka sebagai tenaga honorer.

2. Jaminan Penganggaran dari Pemda

Halaman
123
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved