PPPK 2025

Honorer Gak Perlu Khawatir, Kemenpan RB Jamin Peralihan Status PPPK Paruh Waktu Adalah Solusi

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan solusi terbaik..

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PPPK PARUH WAKTU - Guru/pegawai teknis berfoto seusai menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Kemenpan RB menegaskan bahwa kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan solusi terbaik bagi tenaga honorer yang selama ini terancam diberhentikan. 

Melalui Surat Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/227/SJ, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu tepat waktu. Hal ini mengatasi masalah keterlambatan pembayaran gaji yang selama ini sering dialami tenaga honorer.

3. Kepastian Status dan Perlindungan Hukum

PPPK Paruh Waktu memiliki status hukum yang lebih jelas dibanding tenaga honorer, sesuai UU No. 20 Tahun 2023. Dengan demikian, mereka memiliki perlindungan hukum dalam kontrak kerja dan aspek ketenagakerjaan.

4. Peluang Karier Lebih Baik

PPPK Paruh Waktu berpeluang beralih ke status PPPK penuh waktu tanpa seleksi atau mengikuti seleksi CPNS di tahun-tahun mendatang, sehingga ada kesempatan untuk meningkatkan status dan kesejahteraan mereka.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menata tenaga non-ASN secara bertahap serta memastikan kesejahteraan mereka.

“Pemerintah daerah harus mematuhi kebijakan ini dan tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru di luar skema yang telah ditetapkan. Ini sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2023 yang mengatur penyelesaian tenaga honorer di instansi pemerintah,” tegasnya.

Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu, diharapkan tenaga non-ASN yang terdampak peralihan tetap mendapatkan kepastian status, kehidupan yang layak, serta perlindungan kerja yang lebih baik di sektor pemerintahan.

Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu mengacu pada diktum ke-28 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Berikut tahapan yang harus dilalui:

1. Usulan Rincian Kebutuhan oleh PPK:

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi wajib mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB.

2. Penetapan Rincian Kebutuhan:

Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk setiap instansi, termasuk jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

3. Pengusulan Nomor Induk oleh PPK:

Setelah rincian kebutuhan ditetapkan, PPK mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) atau nomor identitas ASN kepada Kepala BKN. Proses ini dilakukan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.

Halaman
123
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved