PPPK 2025

Honorer Gak Perlu Khawatir, Kemenpan RB Jamin Peralihan Status PPPK Paruh Waktu Adalah Solusi

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan solusi terbaik..

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PPPK PARUH WAKTU - Guru/pegawai teknis berfoto seusai menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Kemenpan RB menegaskan bahwa kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan solusi terbaik bagi tenaga honorer yang selama ini terancam diberhentikan. 

4. Penerbitan Nomor Induk oleh BKN:

Kepala BKN menetapkan NIPPPK atau nomor identitas ASN dalam waktu tujuh hari kerja setelah usulan diterima.

5. Penetapan Pengangkatan:

PPK kemudian menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan NIPPPK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: CPNS 2025: Daftar Jurusan Paling Dicari BPOM dan Berikut Besaran Gajinya

Baca juga: CPNS 2025: Berminat jadi ASN di BIN, Simak Persyaratan Masuk Sekolah Kedinasan di STIN

Baca juga: Peraih Skor SKD Tertinggi Gagal Lolos CPNS Gegara Tinggi Badan Kurang 0,5 Cm,  Ini Kata Kemenkum

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved