PPPK 2025
Honorer Gak Perlu Khawatir, Kemenpan RB Jamin Peralihan Status PPPK Paruh Waktu Adalah Solusi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan solusi terbaik..
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Honorer Gak Perlu Khawatir, Kemenpan RB Jamin Peralihan Status PPPK Paruh Waktu Adalah Solusi
TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan bahwa kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan solusi terbaik bagi tenaga honorer yang selama ini terancam diberhentikan.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, memastikan bahwa skema ini justru lebih menguntungkan dibandingkan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer.
“Teman-teman tidak perlu khawatir atau terprovokasi bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu ini akan merugikan. Justru ini menguntungkan dibandingkan mereka diberhentikan,” ujar Aba dalam siaran YouTube resmi Kemenpan RB, Selasa (28/1/2025).
Menurut Aba, kebijakan ini hadir sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum bisa diangkat sebagai PPPK penuh waktu akibat keterbatasan anggaran dan formasi jabatan.
Dengan demikian, mereka tetap bisa bekerja di instansi pemerintah meski dengan status paruh waktu.
“Kenapa (tenaga honorer) harus diberhentikan? Anggaran tidak ada, formasi tidak ada, tapi kebijakan ini adalah upaya untuk tetap menyelamatkan mereka,” tambahnya.
Dalam rangka menata tenaga non-ASN, pemerintah memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer, sekaligus mempertahankan mereka di sektor pemerintahan tanpa mengganggu anggaran yang tersedia.
Beberapa bidang pekerjaan yang dibuka dalam formasi PPPK Paruh Waktu antara lain:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional
Selain itu, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak lolos seleksi CPNS 2024 atau PPPK tahap I dan II untuk mengisi formasi ini.
Keuntungan Diangkat PPPK Paruh Waktu
Dibandingkan dengan tenaga honorer biasa, PPPK Paruh Waktu mendapatkan sejumlah keuntungan, antara lain:
1. Kepastian Gaji
Pemerintah menjamin bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak akan lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sesuai gaji terakhir mereka sebagai tenaga honorer.
2. Jaminan Penganggaran dari Pemda
Melalui Surat Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/227/SJ, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu tepat waktu. Hal ini mengatasi masalah keterlambatan pembayaran gaji yang selama ini sering dialami tenaga honorer.
3. Kepastian Status dan Perlindungan Hukum
PPPK Paruh Waktu memiliki status hukum yang lebih jelas dibanding tenaga honorer, sesuai UU No. 20 Tahun 2023. Dengan demikian, mereka memiliki perlindungan hukum dalam kontrak kerja dan aspek ketenagakerjaan.
4. Peluang Karier Lebih Baik
PPPK Paruh Waktu berpeluang beralih ke status PPPK penuh waktu tanpa seleksi atau mengikuti seleksi CPNS di tahun-tahun mendatang, sehingga ada kesempatan untuk meningkatkan status dan kesejahteraan mereka.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menata tenaga non-ASN secara bertahap serta memastikan kesejahteraan mereka.
“Pemerintah daerah harus mematuhi kebijakan ini dan tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru di luar skema yang telah ditetapkan. Ini sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2023 yang mengatur penyelesaian tenaga honorer di instansi pemerintah,” tegasnya.
Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu, diharapkan tenaga non-ASN yang terdampak peralihan tetap mendapatkan kepastian status, kehidupan yang layak, serta perlindungan kerja yang lebih baik di sektor pemerintahan.
Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu mengacu pada diktum ke-28 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Berikut tahapan yang harus dilalui:
1. Usulan Rincian Kebutuhan oleh PPK:
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi wajib mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB.
2. Penetapan Rincian Kebutuhan:
Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk setiap instansi, termasuk jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
3. Pengusulan Nomor Induk oleh PPK:
Setelah rincian kebutuhan ditetapkan, PPK mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) atau nomor identitas ASN kepada Kepala BKN. Proses ini dilakukan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.
4. Penerbitan Nomor Induk oleh BKN:
Kepala BKN menetapkan NIPPPK atau nomor identitas ASN dalam waktu tujuh hari kerja setelah usulan diterima.
5. Penetapan Pengangkatan:
PPK kemudian menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan NIPPPK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: CPNS 2025: Daftar Jurusan Paling Dicari BPOM dan Berikut Besaran Gajinya
Baca juga: CPNS 2025: Berminat jadi ASN di BIN, Simak Persyaratan Masuk Sekolah Kedinasan di STIN
Baca juga: Peraih Skor SKD Tertinggi Gagal Lolos CPNS Gegara Tinggi Badan Kurang 0,5 Cm, Ini Kata Kemenkum
Pendaftaran PPPK 2025 Kejaksaan RI Sudah Dibuka! Ada Ribuan Peluang, Catat Jadwal dan Syaratnya |
![]() |
---|
BKN: Ini Skema Nasib Honorer Diangkat PPPK 2025 Paruh Waktu |
![]() |
---|
Jangan Salah Buat! Begini Format Surat Lamaran & Surat Pernyataan Diri Seleksi PPPK Kejaksaan 2025 |
![]() |
---|
2 Juli 2025 Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI Dibuka, Hanya Boleh Daftar 1 Jabatan dalam 1 Formasi |
![]() |
---|
PPPK 2025: Terjawab Sudah Ini Jadwal Pengumuman Seleksi Tahap 2 dan Arti Kode Kelulusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.