Jumat, 5 Juni 2026

PPPK Paruh Waktu

Kabar Gembira! Soal Gaji PPPK Paruh Waktu Ada Jaminan Anggaran dari Pemda

Pemerintah daerah (Pemda) kini diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Dalam...

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Dengan adanya jaminan anggaran dalam APBD, PPPK Paruh Waktu kini tidak perlu khawatir soal keterlambatan pembayaran gaji. Kemendagri juga meminta Pemda untuk menyesuaikan nomenklatur anggaran secara tepat, sehingga pelaksanaan kebijakan ini berjalan lancar.  

Kabar Gembira! Soal Gaji PPPK Paruh Waktu Ada Jaminan Anggaran dari Pemda

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah daerah (Pemda) kini diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/227/SJ, yang bertujuan untuk memastikan pembayaran gaji tepat waktu dan menghindari keterlambatan yang selama ini sering dialami tenaga honorer.

Gaji PPPK Paruh Waktu Dijamin dalam APBD

Setelah pegawai dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu, gaji mereka harus dianggarkan dalam kode rekening yang sesuai dengan aturan Kemendagri tentang klasifikasi dan nomenklatur keuangan daerah.

Selain itu, Surat Plt. Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025 menjadi pedoman teknis bagi Pemda dalam menyusun penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu

Surat ini juga memuat pembaruan nomenklatur anggaran untuk memastikan bahwa gaji pegawai dapat dibayarkan secara tepat waktu dan sesuai regulasi.

Pedoman Teknis Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Mengacu pada aturan tersebut, Pemda wajib memenuhi beberapa ketentuan dalam pengalokasian anggaran gaji PPPK Paruh Waktu, antara lain:

1. Penataan Pegawai Non-ASN Sesuai Regulasi

Kemendagri menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mewajibkan penyelesaian pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu paling lambat Desember 2024.

Setelah tenggat waktu tersebut, pengangkatan pegawai non-ASN tidak diperbolehkan kecuali melalui mekanisme PPPK. Pemda yang tidak mengikuti ketentuan ini berisiko mendapatkan sanksi administratif.

2. Dasar Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Surat Kemendagri ini juga mengacu pada beberapa diktum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, di antaranya:

3. Alokasi Anggaran dalam APBD

Pemda diwajibkan mengalokasikan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan klasifikasi yang sesuai peraturan perundang-undangan tentang keuangan daerah.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved