PPPK Paruh Waktu
Kabar Gembira! Soal Gaji PPPK Paruh Waktu Ada Jaminan Anggaran dari Pemda
Pemerintah daerah (Pemda) kini diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Dalam...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Kabar Gembira! Soal Gaji PPPK Paruh Waktu Ada Jaminan Anggaran dari Pemda
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah daerah (Pemda) kini diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/227/SJ, yang bertujuan untuk memastikan pembayaran gaji tepat waktu dan menghindari keterlambatan yang selama ini sering dialami tenaga honorer.
Gaji PPPK Paruh Waktu Dijamin dalam APBD
Setelah pegawai dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu, gaji mereka harus dianggarkan dalam kode rekening yang sesuai dengan aturan Kemendagri tentang klasifikasi dan nomenklatur keuangan daerah.
Selain itu, Surat Plt. Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025 menjadi pedoman teknis bagi Pemda dalam menyusun penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Surat ini juga memuat pembaruan nomenklatur anggaran untuk memastikan bahwa gaji pegawai dapat dibayarkan secara tepat waktu dan sesuai regulasi.
Pedoman Teknis Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada aturan tersebut, Pemda wajib memenuhi beberapa ketentuan dalam pengalokasian anggaran gaji PPPK Paruh Waktu, antara lain:
1. Penataan Pegawai Non-ASN Sesuai Regulasi
Kemendagri menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mewajibkan penyelesaian pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu paling lambat Desember 2024.
Setelah tenggat waktu tersebut, pengangkatan pegawai non-ASN tidak diperbolehkan kecuali melalui mekanisme PPPK. Pemda yang tidak mengikuti ketentuan ini berisiko mendapatkan sanksi administratif.
2. Dasar Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Surat Kemendagri ini juga mengacu pada beberapa diktum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, di antaranya:
- Diktum Pertama: Ketentuan umum terkait PPPK Paruh Waktu.
- Diktum Ketiga: Tata kelola kepegawaian PPPK Paruh Waktu.
- Diktum Kesembilan Belas dan Kedua Puluh: Mekanisme teknis penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu.
3. Alokasi Anggaran dalam APBD
Pemda diwajibkan mengalokasikan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan klasifikasi yang sesuai peraturan perundang-undangan tentang keuangan daerah.
| Kabar Gembira! Ribuan PPPK Paruh Waktu di Aceh Tenggara akan Terima SK |
|
|---|
| Pemkab Bener Meriah Alokasikan Rp4,75 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu di Sumut Mendapat THR Lebaran 2026 |
|
|---|
| Bupati Aceh Tengah Lantik PPPK Paruh Waktu Susulan, 35 Peserta Absen |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu Dapat THR Lebaran 2026? Simak Penjelasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/GAJI-PPPK-PARUH-WAKTU.jpg)