PPPK Paruh Waktu
Kabar Gembira! Soal Gaji PPPK Paruh Waktu Ada Jaminan Anggaran dari Pemda
Pemerintah daerah (Pemda) kini diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Dalam...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Kabar Gembira! Soal Gaji PPPK Paruh Waktu Ada Jaminan Anggaran dari Pemda
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah daerah (Pemda) kini diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/227/SJ, yang bertujuan untuk memastikan pembayaran gaji tepat waktu dan menghindari keterlambatan yang selama ini sering dialami tenaga honorer.
Gaji PPPK Paruh Waktu Dijamin dalam APBD
Setelah pegawai dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu, gaji mereka harus dianggarkan dalam kode rekening yang sesuai dengan aturan Kemendagri tentang klasifikasi dan nomenklatur keuangan daerah.
Selain itu, Surat Plt. Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025 menjadi pedoman teknis bagi Pemda dalam menyusun penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Surat ini juga memuat pembaruan nomenklatur anggaran untuk memastikan bahwa gaji pegawai dapat dibayarkan secara tepat waktu dan sesuai regulasi.
Pedoman Teknis Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada aturan tersebut, Pemda wajib memenuhi beberapa ketentuan dalam pengalokasian anggaran gaji PPPK Paruh Waktu, antara lain:
1. Penataan Pegawai Non-ASN Sesuai Regulasi
Kemendagri menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mewajibkan penyelesaian pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu paling lambat Desember 2024.
Setelah tenggat waktu tersebut, pengangkatan pegawai non-ASN tidak diperbolehkan kecuali melalui mekanisme PPPK. Pemda yang tidak mengikuti ketentuan ini berisiko mendapatkan sanksi administratif.
2. Dasar Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Surat Kemendagri ini juga mengacu pada beberapa diktum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, di antaranya:
- Diktum Pertama: Ketentuan umum terkait PPPK Paruh Waktu.
- Diktum Ketiga: Tata kelola kepegawaian PPPK Paruh Waktu.
- Diktum Kesembilan Belas dan Kedua Puluh: Mekanisme teknis penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu.
3. Alokasi Anggaran dalam APBD
Pemda diwajibkan mengalokasikan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan klasifikasi yang sesuai peraturan perundang-undangan tentang keuangan daerah.
Jika APBD tahun berjalan belum mencukupi, Pemda dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 2025.
Perubahan ini wajib dilaporkan kepada DPRD setempat sebagai bentuk transparansi anggaran.
4. Alternatif Pendanaan Jika Anggaran Tidak Mencukupi
Sebagai solusi jika BTT tidak mencukupi, Kemendagri memberikan beberapa alternatif pendanaan bagi Pemda, di antaranya:
- Penjadwalan ulang program atau kegiatan lain dalam APBD untuk memprioritaskan gaji PPPK Paruh Waktu.
- Pengalihan pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan sebagai bentuk efisiensi anggaran.
- Pemanfaatan kas daerah yang tersedia untuk menutupi kekurangan anggaran tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah pusat dan daerah dalam memperbaiki sistem kepegawaian di Indonesia.
Dengan adanya jaminan anggaran dalam APBD, PPPK Paruh Waktu kini tidak perlu khawatir soal keterlambatan pembayaran gaji.
Kemendagri juga meminta Pemda untuk menyesuaikan nomenklatur anggaran secara tepat, sehingga pelaksanaan kebijakan ini berjalan lancar.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme aparatur negara serta mendukung reformasi birokrasi di sektor kepegawaian.
Dengan penerapan kebijakan ini, PPPK Paruh Waktu kini memiliki kepastian gaji yang lebih baik.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Mengutip dari Kompas.com dalam KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, diatur pula gaji yang diterima PPPK paruh waktu, yaitu sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah.
Berikut bunyi aturan gaji PPPK paruh waktu dalam peraturan tersebut:
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah."
Tak hanya gaji per bulan, PPPK paruh waktu juga berhak mendapat fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti tunjangan dan fasilitas jabatan, atau tunjangan dan fasilitas individu.
Sebagai gambaran untuk memperkirakan besaran upah PPPK paruh waktu, berikut rincian Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia mulai 2025:
- UMP Aceh 2025: Rp 3.685.615
- UMP Sumatera Utara (Sumut) 2025: Rp 2.992.599
- UMP Sumatera Barat (Sumbar) 2025: Rp 2.994.193
- UMP Sumatera Selatan (Sumsel) 2025: Rp 3.681.570
- UMP Kepulauan Riau 2025: Rp 3.623.653
- UMP Riau 2025: Rp 3.508.775
- UMP Lampung 2025: Rp 2.893.069
- UMP Bengkulu 2025: Rp 2.670.039
- UMP Jambi 2025: Rp 3.234.533
- UMP Bangka Belitung 2025: Rp 3.876.600
- UMP Banten 2025: Rp 2.905.119
- UMP DKI Jakarta 2025: Rp 5.396.760
- UMP Jawa Barat (Jabar) 2025: Rp 2.191.232
- UMP Jawa Tengah (Jateng) 2025: Rp 2.169.348
- UMP Jawa Timur (Jatim) 2025: Rp 2.305.984
- UMP DIY Yogyakarta 2025: Rp 2.264.080
- UMP Bali 2025: Rp 2.996.560
- UMP Nusa Tenggara Timur (NTT) 2025: Rp 2.328.969
- UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) 2025: Rp 2.602.931
- UMP Kalimantan Barat 2025: Rp 2.878.286
- UMP Kalimantan Tengah 2025: Rp 3.473.621
- UMP Kalimantan Selatan 2025: Rp 3.496.194
- UMP Kalimantan Utara 2025: Rp 3.580.160
- UMP Kalimantan Timur 2025: Rp 3.579.313
- UMP Sulawesi Utara 2025: Rp 3.775.425
- UMP Sulawesi Tengah 2025: Rp 2.914.583
- UMP Sulawesi Tenggara 2025: Rp 3.073.551
- UMP Sulawesi Selatan 2025: Rp 3.657.527
- UMP Sulawesi Barat 2025: Rp 3.104.430
- UMP Gorontalo 2025: Rp 3.221.731
- UMP Maluku Utara 2025: Rp 3.408.000
- UMP Maluku 2025: Rp 3.141.699
- UMP Papua 2025: Rp 4.285.848
- UMP Papua Barat 2025: Rp 3.615.000. (*)
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: CPNS 2025: Daftar Jurusan Paling Dicari BPOM dan Berikut Besaran Gajinya
Baca juga: CPNS 2025: Berminat jadi ASN di BIN, Simak Persyaratan Masuk Sekolah Kedinasan di STIN
Baca juga: Peraih Skor SKD Tertinggi Gagal Lolos CPNS Gegara Tinggi Badan Kurang 0,5 Cm, Ini Kata Kemenkum
| Pemkab Aceh Tengah Bayarkan Rapelan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Januari-Mei 2026 |
|
|---|
| 20 Tahun Jadi Honorer Cleaning Service di DPRK Aceh Tenggara, Roni Akhirnya Lulus PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| 17 Tahun Honorer di Aceh Tenggara, Asmah Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! Ribuan PPPK Paruh Waktu di Aceh Tenggara akan Terima SK |
|
|---|
| Pemkab Bener Meriah Alokasikan Rp4,75 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/GAJI-PPPK-PARUH-WAKTU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.