Berita Nasional

Presiden Prabowo Resmikan BPI Danatara, Apa Saja Tugasnya?

BPI Danantara adalah badan pengelola investasi (sovereign wealth fund) yang dibentuk untuk mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis.

Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNNEWS.COM
BPI DANATARA - Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di halaman tengah Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (24/2/2025). Dalam draf RUU BUMN, Danantara didirikan bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan perusahaan pelat merah, mengoptimalkan dividen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. 

Dalam draf RUU BUMN, Danantara didirikan bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan perusahaan pelat merah, mengoptimalkan dividen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Pasal 3E ayat (1) dalam draf tersebut, BPI Danantara memiliki tugas utama dalam pengelolaan BUMN.

BPI Danantara juga memiliki beberapa kewenangan yang diatur dalam Pasal 3E ayat (2) sebagai berikut:

  1. Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
  2. Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
  3. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.
  4. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
  5. Menyetujui usulan penghapusan tagihan atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional.
  6. Mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan holding investasi dan holding operasional.

Melalui tugas dan wewenang tersebut, Danantara diharapkan dapat mencapai target pertumbuhan ekonomi yang tinggi, inklusif, dan berkualitas selama 5 tahun ke depan.

Pengelolaan Danantara disebut akan mengacu pada konsep Temasek Holdings Limited milik Singapura dan berperan serupa dengan Indonesia Investment Authority (INA).

Cakupan Danantara lebih luas karena mengelola aset tertentu dan mengonsolidasikan aset-aset pemerintah yang tersebar di berbagai kementerian agar lebih terintegrasi dan efisien. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.

Baca juga: Istilah Ujian Nasional Diganti Menjadi Tes Kemampuan Akademik, Kemendikdasmen: Berlaku Tahun Ini

Baca juga: DBS Bank akan PHK 4.000 Karyawan, AI Ambil Alih 1.000 Posisi Baru

Baca juga: Batu Gunung Jatuh ke Jalan Provinsi Gayo Lues-Aceh Timur, Sudah Sebulan tidak Kunjung Dibersihkan

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved