Jumat, 5 Juni 2026

Berita Aceh

Terdakwa Penyuka Sesama Jenis di Banda Aceh Divonis Cambuk oleh Majelis Hakim

Ketika penggrebekan terjadi, mereka ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.

Tayang:
Editor: Sri Widya Rahma
Freepik
ILUSTRASI MELARANG LGBT - Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa atas kasus hubungan sesama jenis atau liwath. Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh, Lukman melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Supriyadi, menyebutkan, sebagian besar atau 46 persen kasus HIV ditularkan karena transmisi seksual yang menyimpang yaitu laki-laki seks laki-laki (LSL) di Kota Banda Aceh hingga 2024. 

TRIBUNGAYO.COM - Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa Apis Irawan dan Delmaza Ahmad, atas kasus hubungan sesama jenis atau liwath.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Kartika MS Banda Aceh pada Senin (24/2/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dr Hj Sakwanah SAg SH MH, didampingi dua Hakim Anggota Drs Said Safnizar MH dan Mujihendra SHI MAg.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman cambuk 85 kali bagi Apis Irawan dan 80 kali bagi Delmaza Ahmad.

Selain hukuman cambuk, kedua terdakwa juga diwajibkan membayara denda sebesar Rp 2.000.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 63 ayat 1 Qanun Jinayat, yang mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap praktik liwath di Aceh.

Dalam persidangan, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa kedua terdakwa secara terbuka mengakui telah melakukan praktik liwath.

Perbuatan tersebut terjadi pada 7 November 2024, bermula saat Apis Irawan menghubungi Delmaza Ahmad melalui instagram untuk mengatur pertemuan di sebuah kos-kosan di Gampong Rukoh, Banda Aceh.

Saat berada di dalam kamar kos, keduanya melakukan praktik liwath tersebut hingga akhirnya digrebek oleh warga setempat.

Ketika penggrebekan terjadi, mereka ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.

Majelis Hakim menjatuhi vonis yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.

Untuk vonis memberatkan, bahwa keduanya melakukan praktik liwath yang melanggar ketentuan syariat Islam. 

Kemudian hukuman yang meringankan, terdakwa Delmaza Ahmad merupakan mahasiswa berprestasi, tidak pernah bermasalah dengan hukum dan bersikap baik selama jalannya sidang, begitupula terdakwa Apis Irawan.

“Menjatuhi hukuman cambuk kepada Apis Irawan sebanyak 85 kali dikarenakan terdakwa yang menyediakan tempat kos-kosan dan mengajak terdakwa Delmaza Ahmad,” kata Majelis Hakim.

Selama proses jalannya sidang, kedua terdakwa hanya tertunduk lesu saat hakim membacakan vonis tersebut.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved