Sabtu, 25 April 2026

Berita Aceh

Ini Jam Kerja ASN di Aceh Selama Bulan Ramadhan Tahun 2025, Pulang Lebih Cepat

Jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau tahun 2025 telah ditetapkan di Aceh.

Editor: Rizwan
Kolase Kompas.com
JAM KERJA SELAMA RAMADHAN - Pemerintah Aceh telah menetapkan jam kerja bagi ASN di Aceh selama bulan Ramadhan tahun 2025 

TRIBUNGAYO.COM - Jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau tahun 2025 telah ditetapkan di Aceh.

Jadwal kerja ini berlaku selama bulan Ramadhan pulang lebih cepat sedikit.

Jadwal kerja sesuai edaran dari Pemerintah Aceh mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 000.8/1849 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/ 2024 Masehi. 

Ini berlaku bagi ASN Pemerintah Aceh juga kabupaten kota di Aceh, sebab edaran Pemerintah Aceh akan ditindak lanjuti kembali dengan edaran kabupaten/kota.

Dikutip dari Serambinews.com, dalam SE tersebut diatur bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh akan pulang lebih awal selama bulan puasa dibandingkan hari-hari biasa. 

Surat Edaran yang memuat beberapa poin tersebut diteken langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh).

SE tersebut ditetapkan tanggal 24 Februari 2025. 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa dan peningkatan syariat Islam, bagi ASN di lingkungan pemerintah Aceh diberikan kelonggaran jam kerja dari jam kerja yang berlaku. 

Ketentuan itu berlaku sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sesuai instruksi tersebut, jam kerja ASN Pemerintah Aceh selama bulan Ramadhan yakni hari Senin hingga Kamis mulai dari pukul 08.00-15.00 WIB.

Waktu Istirahat atau shalat pukul 12.30-13.00 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat yaitu mulai masuk pukul 08.00-16.00 WIB.

Sementara waktu istirahat atau shalat dari pukul 12.00-13.30 WIB.

Sementara, jam apel pagi setiap hari Senin selama bulan Ramadhan tetap dilaksanakan seperti biasa yaitu pukul 07.45 WIB hingga selesai.

Selain jam kerja, selama bulan Ramadhan ASN dan non-ASN atau tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh agar menggunaan pakaian dinas sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.1.12/1116 tanggal 29 Januari 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved