Jumat, 5 Juni 2026

Berita Aceh

2 Warga Aceh Ditangkap Polisi, Racik Jamu dan Obat-obatan Palsu Edarkan ke Masyarakat

Dua warga Aceh ditangkap polisi karena meracik jamu palsu dan obat-obatan palsu yang diedarkan ke masyarakat.

Tayang:
Editor: Rizwan
KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO
PERACIK JAMU PALSU DITANGKAP - Polisi menangkap dua peracik obat dan jamu palsu di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Jumat (28/2/2025) 

TRIBUNGAYO.COM - Dua warga Aceh ditangkap polisi karena meracik jamu palsu dan obat-obatan palsu yang diedarkan ke masyarakat.

Jamu dan obat yang diracik tidak memiliki izin resmi dan bisa membahayakan masyarakat.

Obat dan jamu palsu itu diedarkan di kios-kios warga di Aceh Utara dan Aceh Timur.

Mengutip Kompas.com, Polisi menangkap dua peracik jamu dan obat-obatan palsu di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Senin (24/2/2025).

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, bersama Kasat Reskrim AKP Bustani.

Ia mengungkapkan identitas kedua tersangka, yaitu MF (32) dan MK (46), yang merupakan warga Desa Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon. 

Keduanya ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran obat-obatan dan jamu tradisional yang tidak memiliki izin edar, serta tidak diketahui manfaat dan khasiatnya.

"Mereka menjual jamu dan obat-obatan itu ke sejumlah kios di Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Timur," ungkap Bustani dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Jumat (28/2/2025).

Polisi juga menyita berbagai jenis obat-obatan serta jamu tradisional dengan beragam merek yang diduga palsu.

"Barang bukti yang disita didominasi oleh produk kopi sachetan dan jamu pendongrak stamina pria beragam merek," tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan hasil racikan sendiri yang kemudian dikemas ulang dengan label dan merek tiruan yang dirancang sendiri.

"Pelaku mengaku otodidak belajar untuk membuat jamu dan obat itu. Mereka tidak punya latar belakang kesehatan atau farmasi," jelas Bustani.

Motif dari tindakan mereka seluruhnya bermotif ekonomi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar," sebut Bustani.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved