Berita Nasional

THR akan Dibayar Maret 2025, Ini Kelompok ASN yang Tak Menerima Tunjangan Hari Raya PNS 2025

Namun, perlu diketahui, bahwa tidak semua ASN berhak menerima THR PNS 2025. Hanya beberapa kelompok ASN saja yang berhak menerimanya.

Kolase TribunGayo.com
THR ASN- Foto ilustrasi THR Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta yang akan dibayar pada Maret 2025. Namun, perlu diketahui, bahwa tidak semua ASN berhak menerima THR PNS 2025, hanya beberapa kelompok ASN saja yang berhak menerimanya. 

TRIBUNGAYO.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini akan dibayarkan pada Maret 2025.

"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/2/2025). 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah memberikan sinyal bahwa gaji ke-13 dan THR PNS 2025 tetap akan cair.

Pernyataan itu menyusul isu yang ramai beredar di media sosial bahwa THR PNS tahun ini tidak cair.

“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Bendahara Negara itu, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2025). 

Namun, perlu diketahui, bahwa tidak semua ASN berhak menerima THR PNS 2025. Hanya beberapa kelompok ASN saja yang berhak menerimanya.

Kelompok yang Tidak Berhak Menerima THR PNS

Pemberian THR kepada ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.

Merujuk Pasal 5 PP Nomor 14/2024, THR tidak akan diberikan kepada PNS dan TNI-Polri yang sedang dalam kondisi tertentu.

Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak berhak menerima THR:

  • PNS dan TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
  • PNS dan TNI-Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelompok yang berhak menerima THR PNS

Pemerintah telah menetapkan pemberian THR kepada ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 14/2024.

Mengacu aturan tersebut, THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Kelompok yang Berhak Menerima THR PNS

1. ASN yang terdiri dari:

  • PNS dan Calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara

2. Pensiunan

3. Penerima Pensiun

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved