Selasa, 9 Juni 2026

THR Karyawan Swasta Dipastikan Cair Maret 2025, Ini Penjelasannya

Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian setiap tahunnya, terutama bagi karyawan swasta yang menantikan pencairannya menjelang Lebaran.

Tayang:
Editor: Malikul Saleh
Kolase TribunGayo.com
THR 2025 - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian setiap tahunnya, terutama bagi karyawan swasta yang menantikan pencairannya menjelang Lebaran. 

TRIBUNGAYO.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian setiap tahunnya, terutama bagi karyawan swasta yang menantikan pencairannya menjelang Lebaran. 

Pemerintah telah memastikan bahwa pencairan THR bagi pekerja swasta akan dilakukan pada Maret 2025.

Regulasi mengenai pemberian THR di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan untuk menyalurkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pemberian THR bertujuan untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025), menegaskan bahwa THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu.

"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025," ujar Presiden Prabowo dalam siaran langsung di YouTube KompasTV.

Lalu, kapan jadwal pencairan THR karyawan swasta 2025?

THR 2025 karyawan swasta kapan cair?

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.

Bagi karyawan swasta, pencairan THR 2025 oleh perusahaan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.

Meski begitu, penyaluran THR bagi karyawan swasta tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.

Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi aturan waktu pencairan THR untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.

Lebih lanjut, bagaimana ketentuan pemberian THR bagi karyawan swasta?

Aturan THR karyawan swasta Aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved