Sabtu, 6 Juni 2026

Ramadan 2025

Ramadan 2025: Jam Kerja ASN Dikurangi, WFA Saat Lebaran Diusulkan

Pemerintah berencana menerapkan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja untuk para ASN menjelang libur Lebaran 2025.

Tayang:
Editor: Sri Widya Rahma
Instagram/official.riniwidyantini
MENPAN RB RINI WIDYANTINI - Foto tangkapan layar Instagram @official.riniwidyantini yang diunggah Jumat (20/12/2024) memperlihatkan foto Rini Widyantini. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini, ASN akan bekerja 32 jam 30 menit per minggu selama Ramadan 2025. 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah telah menerapkan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulam Ramadan 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini, ASN akan bekerja 32 jam 30 menit per minggu.

"Dalam Perpres telah disebutkan jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat," ujar Rini dalam keterangan resmi pada Jumat (28/2/2025).

Jam kerja dimulai pukul 08.00 waktu setempat di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Waktu istirahat untuk ASN pada hari Jumat ditetapkan 60 menit, sedangkan pada hari kerja lainnya 30 menit.

Sebelumnya, ASN memiliki jam kerja 37 jam 30 menit per minggu.

Namun, dengan adanya Perpres Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja di bulan Ramadan dikurangi lima jam per minggu untuk menyesuaikan dengan kondisi ibadah puasa.

Sementara bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres 21/2023 paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres diundangkan.

Work From Anywhere (WFA) Saat Lebaran

Pemerintah berencana menerapkan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja untuk para ASN menjelang libur Lebaran 2025.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengusulkan agar kebijakan bekerja dari mana saja bisa diterapkan pada 24 Maret 2025.

Hal tersebut untuk memitigasi penumpukan angkutan Lebaran 2025 yang hampir bersamaan dengan perayaan Hari Raya Nyepi.

"Dengan adanya momen dua hari besar yang berdekatan itu dan mempertimbangkan pada saat mudik yang cukup banyak, maka kami rekomendasikan supaya pemerintah maupun perusahaan menerapkan WFA mulai tanggal 24 Maret 2025," ucap Dody dalam rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F Paulus juga menyampaikan hal serupa usai rapat kerja lintas sektor kementerian/lembaga di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.

"Kita masih koordinasikan ada yang kira-kira work from anywhere, maka mereka (ASN) akan berangkat libur duluan," ujar Lodewijk.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved