Berita Nasional

Dirut Pertamina Minta Maaf dan Buka Layanan Pengaduan Masyarakat dengan Menggunakan Nomor Pribadinya

Dalam kasus korupsi di tubuh Pertamina, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka termasuk empat petinggi anak usaha Pertamina.

Editor: Sri Widya Rahma
Istagram/pertamina
DIREKTUR UTAMA PERTAMINA - Masyarakat kini dapat melaporkan langsung berbagai keluhan terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada Direktur Utama Pertamina. Sebagai langkah konkret untuk meningkatkan transparansi dan pelayanan kepada masyarakat, Simon membagikan nomor telpon pribadinya yang saat ini dapat digunakan untuk menerima SMS. 

TRIBUNGAYO.COM - Masyarakat kini dapat melaporkan langsung berbagai keluhan terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada Direktur Utama Pertamina.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri, dalam konferensi pers di Grha Pertamina, Jakarta, dikutip pada Selasa (4/3/2025). 

Dalam konferensi pers tersebut, Simon Aloysius Mantiri menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus korupsi tata kelola ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang.

Simon Aloysius mengakui bahwa kasus ini merupakan pukulan berat bagi Pertamina dan masyarakat.

"Saya sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa yang terjadi beberapa hari terakhir ini.

Ini tentunya adalah peristiwa yang memukul kita semua, menyedihkan juga bagi kami," ujar Simon.

Sebagai langkah konkret untuk meningkatkan transparansi dan pelayanan kepada masyarakat, Simon membagikan nomor telpon pribadinya yang saat ini dapat digunakan untuk menerima SMS.

Ia berjanji akan segera mengaktifkan nomor tersebut untuk layanan WhatsApp agar masyarakat lebih mudah menyampaikan keluhan atau laporan terkait kejanggalan dalam kualitas BBM maupun praktik yang tidak sesuai di lapangan.

"Saya juga memberikan nomor khusus saya yaitu nomor 0814-1708-1945. Saat ini bisa untuk menerima SMS, nanti akan segera didaftarkan untuk menggunakan aplikasi Whatsapp," ujar Simon.

Ia juga menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius oleh Pertamina.

"Apabila masyarakat menemukan kejagalan atau situasi yang tidak sesuai baik dalam kualitas BBM atau menemukan praktik yang kurang sesuai di lapangan, bisa langsung menghubungi nomor tersebut.

Untuk dapat kami tindaklanjuti pada kesempatan yang pertama," ungkapnya.

Simon juga mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap Pertamina.

Ia menyatakan bahwa seluruh kritik dan masukan akan menjadi dorongan bagi perusahaan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan ke depan.

“Kami juga berterima kasih atas kepedulian dari seluruh rakyat Indonesia. Kami berterima kasih atas masukan-masukan yang telah kami terima, yang tentunya akan menjadi kritik.

Akan menjadi bahan cambukan bagi Pertamina untuk bekerja lebih baik lagi di masa mendatang,” katanya.

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi di tubuh Pertamina, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk empat petinggi anak usaha Pertamina.

Mereka yaitu Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), dan Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).

Selain itu, tiga broker juga terlibat dalam kasus ini, yakni MKAR, DW, dan GRJ.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan praktik ilegal dalam pembelian dan pencampuran Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) di depo Pertamina, yang melanggar ketentuan yang ada.

Selain itu, terdapat juga mark-up kontrak shipping dalam proses impor minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara dengan fee yang tidak sah, yang disinyalir menguntungkan tersangka MKAR.

Terkait kasus ini, Simon menegaskan bahwa Pertamina akan bekerja sama sepenuhnya dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Baca juga: Ini Jejak Karier Maya Kusmaya Direktur Pertamina yang Jadi Tersangka Oplos BBM Pertalite ke Pertamax

Baca juga: Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina

Baca juga: Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved