Minggu, 7 Juni 2026

Berita Aceh Tenggara

Terlibat Gratifikasi, ASN Inspektorat Aceh Tenggara Disidang Kode Etik

Dalam keputusan sidang kode etik, oknum S dikenakan sanksi berupa penonaktifan sementara dari tugasnya sebagai tim auditor Inspektorat Aceh Tenggara.

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
KEPALA INSPEKTUR ACEH TENGGARA - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, berinisial (S) diduga terlibat dalam praktik gratifikasi terhadap seorang Penghulu Kute di Kecamatan Semadam. Menanggapi hal ini, Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara, Abdul Kariman, menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar sidang kode etik untuk menangani kasus tersebut. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara 

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, berinisial (S) diduga terlibat dalam praktik gratifikasi terhadap seorang Penghulu Kute di Kecamatan Semadam.

Menanggapi hal ini, Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara, Abdul Kariman, menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar sidang kode etik untuk menangani kasus tersebut.

Dalam keputusan sidang kode etik, oknum S dikenakan sanksi berupa penonaktifan sementara dari tugasnya sebagai tim auditor Inspektorat Aceh Tenggara.

Abdul Kariman menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi ini terjadi di luar tugas resmi oknum tersebut, di mana ia diduga melakukan transaksi dengan Penghulu Kute yang berpotensi melanggar aturan integritas ASN.

"Kita sudah proses secara internal dengan sidang kode etik," katanya.

Pihak Inspektorat menegaskan bahwa akan terus mengawal etika dan profesionalisme para ASN di lingkup Kabupaten Aceh Tenggara. (*)

Baca juga: Puluhan Penghulu Kute di Aceh Tenggara Belum Kembalikan Temuan Inspektorat

Baca juga: Inspektorat Aceh Tenggara: RKUD Bisa Diblokir Jika Pengulu Kute Berpotensi Bermasalah

Baca juga: GeRAK Soroti Kinerja Inspektorat Aceh Tenggara, Kasus Korupsi ADD Mangkrak Tiga Tahun

 

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved