Berita Aceh Tenggara

Puluhan Penghulu Kute di Aceh Tenggara Belum Kembalikan Temuan Inspektorat

Informasi yang diterima Tribungayo.com, hingga kini baru dua dari 45 Penghulu Kute di Aceh Tenggara yang mengembalikan hasil temuan terkait ADD.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Khalidin Umar Barat
TRIBUNNEWS.COM
Dana desa 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Puluhan Penghulu Kute di Kabupaten Aceh Tenggara  yang diduga korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) belum  mengembalikan hasil temuan tersebut meskipun Pj bupati setempat sudah mewarning mereka.

Informasi yang diterima Tribungayo.com, hingga kini baru dua dari 45 Penghulu Kute di Aceh Tenggara yang mengembalikan hasil temuan terkait ADD.

Padahal, kasus tersebut sudah mangkrak tiga tahun lebih dan para Penghulu Kute sudah diwarning untuk mengembalikan paling lambat bulan Februari 2024.

"Dari 45 desa hanya 2 Penghulu Kute yang tuntaskan pengembalian temuan," ujar Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara Abdul Kariman kepada Tribungayo.com, Jumat (1/3/2024).

Kata dia, dua Penghulu Kute ini sudah kooperatif untuk mengembalikan temuan kepada tim tindak lanjut Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

Namun, Abdul Kariman ketika ditanyai nama kedua desa dan jumlah temuan yang dikembalikan itu tidak dia ingat begitu juga jumlah rincian pengembalian dana desa tersebut.

Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI, mengatakan, kinerja Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dinilai lamban untuk melakukan tindak lanjut dari temuan dana desa yang di korupsi Penghulu Kute.

Seharusnya, temuan ini tidaklah berlarut-larut untuk dikembalikan. Dan, sepertinya Penghulu Kute yang korupsi ADD ini enggan untuk mengembalikan, padahal waktu yang diberikan sudah bertahun-tahun.

"Saya minta kasus Korupsi ADD yang tersisa 43 Pengulu Kute ini segera dilimpahkan penanganan perkaranya di Aparat Kepolisian agar kasus ini tuntas dan uang rakyat dikembalikan," kata Askhalani SHI.

Menurut dia, lambannya pengembalian dana desa yang dikorupsi oleh Penghulu Kute tersebut, ini menunjukkan sebuah bentuk pembangkangan terhadap aturan hukum yang mereka langgar. Ini artinya, dalam undang-undang tindak pidana korupsi, mereka ini harus diproses hukum agar ada efek jeranya.

Ditambah Askhalani, Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi harus bersikap tegas terhadap para Penghulu Kute yang telah melakukan tindak pidana korupsi. Kasus ini harus benar-benar dikawal.

Dan, kasus yang terjadi ini juga sebagai bukti kalau lembaga internal Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara saja terkesan tidak dihargai para koruptor.

Buktinya, temuan korupsi ADD saja mereka enggan mengembalikan, padahal tidak tindak lanjut sudah bekerja dengan cara turun ke desa-desa yang terlibat korupsi ADD,"kata Askhalani.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi, mengatakan masih memberikan batas waktu pengembalian kepada 45 Penghulu Kute diduga terlibat korupsi Dana Desa (DD) sejak 2020, 2021 dan 2022.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved