PPPK Paruh Waktu
Berstatus Sebagai CASN 2024, Ini Jadwal Terbaru Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah telah menjadwalkan ulang pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah telah menjadwalkan ulang pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengumumkan keputusan ini dalam rapat bersama Komisi II DPR di Jakarta, pada Rabu (5/3/2025).
Dalam pernyataannya, Menpan RB menegaskan bahwa pengangkatan CASN bukan ditunda, tetapi dijadwalkan ulang.
Baca juga: Menpan RB Tunda Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang Telah Lulus Seleksi, Ini Alasannya
Pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan pada Oktober 2025, sedangkan PPPK dijadwalkan mulai Maret 2026.
Alasan Pengangkatan CASN 2024 Dijadwal Ulang
Menpan RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa penjadwalan ulang ini bukan karena efisiensi anggaran, melainkan untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengadaan ASN secara menyeluruh.
Selain itu, keputusan ini bertujuan memastikan seluruh formasi yang telah ditetapkan dapat terisi secara optimal.
DPR dan pemerintah sepakat bahwa pengangkatan CPNS 2024 akan berlangsung pada Oktober 2025, sementara PPPK menyusul pada Maret 2026.
Baca juga: Terkait Menpan RB Tunda Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang Telah Lulus, Ternyata Disesuaikan
Keputusan ini juga mempertimbangkan aspek penataan dan penempatan ASN guna mendukung program prioritas pembangunan nasional.
Disisi lain, penjadwalan ulang pengangkatan PPPK 2024 menimbulkan pertanyaan mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu).
PPPK Paruh Waktu adalah skema baru bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi CPNS atau PPPK tahap I dan II.
Meskipun memiliki durasi kerja lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu, mereka tetap berhak mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai bukti resmi status ASN.
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi tidak memperoleh formasi dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, dalam rapat koordinasi percepatan penataan Non-ASN Tahun 2024 pada Selasa (14/1/2025), mengungkapkan bahwa pelamar yang memenuhi kriteria tetapi melebihi jumlah kebutuhan akan dialihkan ke skema PPPK Paruh Waktu.
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu hingga penerbitan NIP dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi.
Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada evaluasi pemerintah dan ketersediaan formasi.
| Pemkab Bener Meriah Alokasikan Rp4,75 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu di Sumut Mendapat THR Lebaran 2026 |
|
|---|
| Bupati Aceh Tengah Lantik PPPK Paruh Waktu Susulan, 35 Peserta Absen |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu Dapat THR Lebaran 2026? Simak Penjelasannya |
|
|---|
| Kisah Ibu Tidur di Masjid Demi Pelantikan PPPK Paruh Waktu, 10 Tahun Mengabdi Digaji Rp 200 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/peserta-tes-PPPK-Bener-Meriah-1.jpg)