Berita Nasional

Tukar Uang Baru Lebaran Wajib Daftar via PINTAR BI, Pemesanan Penukaran Kembali Dibuka 9 Maret 2025

Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono menegaskan, masyarakat yang tidak mendaftar secara online tidak akan dilayani proses penukaran uang.

TRIBUNNEWS.COM
TUKAR UANG BARU- Foto ilustrasi penukaran uang baru diunduh dari Tribunnews.com, Kamis (6/3/2025). Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru untuk Lebaran Idul Fitri 1446 H, maka wajib mendaftar secara online via PINTAR BI. 

TRIBUNGAYO.COM - Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru untuk Lebaran Idul Fitri 1446 H, maka wajib mendaftar secara online via PINTAR BI melalui link https://pintar.bi.go.id.

Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono menegaskan, masyarakat yang tidak mendaftar secara online tidak akan dilayani proses penukaran uang.

"Untuk mengurangi crowded, kami tidak lagi terima gross, istilahnya jadi orang datang langsung (menukar uang) tanpa (mendaftar online) gitu (tidak bisa).

Tapi diwajibkan masuk ke aplikasi PINTAR kami, pintar.bi.go.id, jadi nanti semua bisa rapi dan informasinya bisa jelas di sana," jelas Doni dikutip dari Kontan, Rabu (19/2/2025).

Sementara untuk pemesanan penukaran uang baru kembali dibuka Minggu (9/3/2025) mulai pukul 09.00 WIB.

Jadwal Penukaran Uang Baru BI 2025

Dilansir dari akun resmi Instagram BI, @bank_indonesia, jadwal penukaran uang baru 2025 di kas keliling BI sebagai berikut:

  • Periode I: Dibuka 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB, untuk masa penukaran pada 4-9 Maret 2025
  • Periode II: Dibuka 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran pada 10-16 Maret 2025
  • Periode III: Dibuka 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran pada 17-23 Maret 2025
  • Periode IV: Dibuka 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran pada 24-27 Maret 2025.

Cara Tukar Uang Baru 2025 di Bank Indonesia

Cara daftar online PINTAR BI untuk tukar uang baru Lebaran 2025 sebagai berikut:

  • Akses link https://pintar.bi.go.id
  • Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
  • Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan
  • Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
  • Registrasi dengan mengisi data berupa NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email
  • Isilah jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai ketentuan

Setelah proses registrasi selesai, jangan lupa untuk menyimpan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah.

Bukti pemesanan akan memuat informasi kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, serta jumlah uang yang akan ditukarkan.

Masyarakat wajib hadir di lokasi, tanggal, dan waktu yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Serta membawa uang rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Reje Linge, Gajah Putih dan Struktur Tari Guel

Baca juga: Pengangkatan PPPK 2024 Ditunda, Tenaga Honorer Masih Seleksi Jangan Khawatir, Gaji Tetap Berlanjut

Baca juga: Seorang Duda di Aceh Tenggara Tega Lecehkan Anak Dibawah Umur, Kasusnya Terungkap Setelah 2 Tahun

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved