Berita Nasional

Terjawab Tujuan Menpan RB Tunda Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024, Ini Dampaknya Bagi Pelamar

Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akhirnya terjawab. 

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
DOK. Humas Kemenpan-RB
PENGANGKATAN CPNS DAN PPPK 2024 DITUNDA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Penundaan pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 akhirnya terjawab.  

TRIBUNGAYO.COM - Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akhirnya terjawab. 

Keputusan ini merupakan bagian dari agenda besar transformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa transformasi rekrutmen dan jabatan ASN menjadi prioritas utama dalam agenda perubahan ini. 

Baca juga: Ini Aturan Gaji Non-ASN Selama Masa Transisi sebagai PPPK yang Diangkat pada Maret 2026

"Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ungkapnya pada Jumat (07/03/2025) yang dikutip melalui laman resmi menpan.go.id pada Sabtu (8/3/2025).

Salah satu faktor utama dibalik penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 adalah penyesuaian jadwal Terhitung Mulai Tanggal (TMT) secara nasional.

Dimana, pengangkatan CPNS 2024 serentak dilakukan per 1 Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK 2024 akan dilakukan secara bersamaan pada 1 Maret 2026. 

Baca juga: Pengangkatan PPPK 2024 Ditunda, Tenaga Honorer Masih Seleksi Jangan Khawatir, Gaji Tetap Berlanjut

Sebelumnya, setiap instansi memiliki jadwal TMT masing-masing. 

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa semua ASN diangkat pada waktu yang sama untuk mendukung pencapaian program prioritas nasional.

Tujuh Agenda Transformasi

Adapun, isi UU No. 20/2023 tentang ASN mencakup tujuh agenda transformasi, yaitu:

1. Transformasi Rekrutmen dan Jabatan

2. Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional

3. Percepatan Pengembangan Kompetensi

4. Penataan Pegawai Non-ASN

5. Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN

6. Digitalisasi Manajemen ASN

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved