Sabtu, 6 Juni 2026

Harga Emas

Harga Emas Antam Hari Ini 10 Maret 2025 Naik Rp 3.000 per Gram

Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, Senin (10/3/2025), harga emas Antam naik Rp 3.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Tayang:
Editor: Malikul Saleh
TRIBUNNEWS.COM
HARGA EMAS - Foto ilustrasi emas batangan yang diunduh dari Tribunnews.com, Senin (3/3/2025). Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, Senin (10/3/2025), harga emas Antam naik Rp 3.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya. 

TRIBUNGAYO.COM - Memasuki pekan kedua Maret 2025, harga emas Antam mengalami kenaikan. 

Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, Senin (10/3/2025), harga emas Antam naik Rp 3.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Sebelumnya, harga emas Antam berada di angka Rp 1.690.000 per gram. 

Kini, harga tersebut naik menjadi Rp 1.693.000 per gram. 

Kenaikan ini terjadi setelah harga emas sempat stabil dalam beberapa waktu terakhir.

Selain harga emas batangan, harga buyback atau jual kembali emas juga mengalami kenaikan. 

Harga buyback emas Antam kini mencapai Rp 1.543.000 per gram.

Jika melihat tren harga dalam sepekan terakhir, emas Antam sempat berada di kisaran Rp 1.704.000 hingga Rp 1.693.000 per gram. 

Dalam rentang waktu tersebut, harga emas sempat mengalami penurunan, namun pada hari ini tercatat kembali naik.

Sementara itu, dalam sebulan terakhir, harga emas Antam relatif stabil dan berada dalam rentang harga Rp 1.692.000 hingga Rp 1.693.000 per gram.

Meskipun harga emas cenderung stabil, kenaikan yang terjadi hari ini menunjukkan adanya sedikit peningkatan setelah beberapa waktu terakhir harga emas bergerak di level yang sama.

Berikut Serambinews memberikan informasi terbaru harga emas Antam yang dipantau pada pukul 10.40 WIB melalui situs resmi Antam, Senin (10/3/2025).

Amatan Serambinews.com hari ini harga emas di Antam mengalami kenaikan Rp 3.000 per gram yang mana harga tersebut dijual denga harga Rp 1.693.000 per gram.

Bagi nasabah atau investor yang ingin menjual kembali emasnya, harga jual kembali tersebut berlaku dengan ketentuan pajak yang sesuai dengan peraturan yang ada.

Transaksi jual kembali emas batangan akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved