Harga Emas

Harga Emas Antam Turun Rp 14.000, Cek Update Terbaru Hari Ini

Harga emas yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Selasa (11/3/2025). 

Editor: Malikul Saleh
TRIBUNGAYO.COM/BUSTAMI
HARGA EMAS HARI INI - Harga emas yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Selasa (11/3/2025).  

TRIBUNGAYO.COM - Harga emas yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Selasa (11/3/2025). 

Berdasarkan informasi dari situs resmi Antam, logammulia.com, harga emas batangan di butik LM Graha Dipta Pulo Gadung Jakarta turun Rp 14.000 menjadi Rp 1.679.000 per gram.

Penurunan ini terjadi setelah sebelumnya harga emas Antam sempat naik sebesar Rp 3.000 pada perdagangan kemarin. 

Kondisi ini tentu menjadi perhatian bagi para investor dan pembeli yang memantau pergerakan harga emas sebagai instrumen investasi.

Selain harga emas yang terjun, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan.

Pada pagi hari ini, harga buyback emas Antam berada di angka Rp 1.528.000 per gram, yang turun sebesar Rp 15.000 dibandingkan harga buyback sebelumnya.

Hal ini menunjukkan adanya perubahan harga yang cukup signifikan, yang bisa berdampak pada keputusan para pemegang emas dalam menjual kembali emas yang mereka miliki.

Berikut Serambinews.com akan memberikan informasi terbaru harga emas Antam yang dipantau pada pukul 10.10 WIB melalui situs resmi Antam, Selasa (11/3/2025).

Pada hari ini, harga emas di Antam mengalami penurunan sebesar Rp 14.000, yang mana harga emas dijual dengan harga Rp.1.679.000 per gram.

Sebelumnya harga emas Antam sempat mengalami kenaikan Rp 3.000 dimana harga emas dijual sebesar Rp 1.693.000 per gram, Senin (10/3/2025).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, untuk mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yakni sebesar 0,25 persen, pembeli emas harus menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali melakukan transaksi pembelian.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang menjadi kewajiban bagi pembeli.

Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam, jika nilai transaksi melebihi Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 yang berbeda.

Untuk pemegang NPWP, pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP, pajak yang dikenakan lebih tinggi yaitu 3 persen.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved