Berita Bener Meriah

Kemenag Bener Meriah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025

Kemenag Bener Meriah pada prinsipnya menetapkan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan merupakan bahan makanan pokok, berupa beras yang biasa dikonsumsi.

Penulis: Bustami | Editor: Sri Widya Rahma
ISTIMEWA
ZAKAT FITRAH 2025 - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bener Meriah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 048 Tahun 2025 tentang Besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 M. Plt Kepala Kantor Kemenag Bener Meriah, yang memimpin musyawarah menegaskan bahwa keputusan ini dibuat berdasarkan hasil pemantauan dan rekapitulasi harga beras di lapangan. 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM,REDELONG - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bener Meriah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 048 Tahun 2025 tentang Besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 M.

SK yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kemenag Kabupaten Bener Meriah, H Yanto SPd MPd tertanggal 12 Maret 2025 atau 12 Ramadan 1446 H.

Dalam SK tersebut Kemenag Bener Meriah mengeluarkan beberapa keputusan terkait zakat fitrah yaitu tentang bentuk, besaran jumlah, penyaluran, dan jadwalnya.

Kemenag Bener Meriah pada prinsipnya menetapkan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan merupakan bahan makanan pokok, berupa beras yang biasa dikonsumsi.

Besaran jumlah zakat fitrahnya adalah 1 (satu) sha' per jiwa, yaitu 2,8 kilogram (Kg) atau 3,1 liter atau 10 muk kaleng susu ditambah satu genggam.

Selain itu, Kemenag Bener Meriah menetapkan, berdasarkan mazhab Hanafi, zakat fitrah bisa juga dikeluarkan dalam bentuk uang (harga bahan pokok).

Jika zakat berdasarkan nilai uang, ketentuannya adalah senilai 3,8 kg beras per orang.

Nah apabila untuk zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk uang terdapat beberapa ketentuan, yaitu:

  • Beras kualitas I senilai uang Rp 56.000.
  • Beras kualitas II senilai uang Rp 55.000.
  • Beras kualitas III senilai uang Rp 54.000.

Dalam SK menyebutkan zakat fitrah sudah bisa dihimpun dan dikeluarkan sejak SK ditetapkan yaitu, 12 Maret 2025 sampai sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Keputusan itu juga menegaskan bahwa zakat fitrah yang telah terhimpun harus dibagi habis kepada senif per jiwa di kampung bersangkutan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Sekiranya di kampung bersangkutan tidak terdapat senif, maka bagian zakatnya digabung tambah ke senif fakir miskin.

Lalu diterangkan bahwa seorang mustahiq hanya boleh mendapatkan satu senif saja.

Perlu diketahui, senif zakat adalah kelompok  yang berhak yang menerima zakat.

Sementara mustahiq adalah istilah atau sebutan bagi orang-orang yang berhak menerima zakat.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved