Minggu, 3 Mei 2026

Kasus Korupsi OKU

KPK OTT Pejabat di OKU, Amankan Rp 26 Miliar Terkait Suap Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3/).

Tayang:
Editor: Malikul Saleh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3/2025).  

TRIBUNGAYO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3/2025). 

Dalam operasi ini, delapan orang diamankan, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta sejumlah anggota DPRD setempat.

OTT ini dilakukan atas dugaan praktik suap yang melibatkan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU

Dari operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 26 miliar yang diduga terkait dengan transaksi ilegal di sektor infrastruktur daerah.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa uang tersebut berasal dari praktik suap yang berkaitan dengan proyek-proyek di dinas tersebut. 

"Proyek dinas PUPR, barang bukti yang disita Rp 26 miliar," kata Fitroh, dilansir Kompas.com, Sabtu (15/3/2025).

Identitas Tersangka Belum Diumumkan

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap identitas delapan orang yang ditangkap.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan diumumkan setelah semua persiapan selesai.

"Detailnya nanti dikabari," ujar Tessa, baru-baru ini.

Dari delapan orang yang terjaring OTT, tiga di antaranya merupakan tokoh partai, termasuk Ketua dan Sekretaris DPC dari PDIP, Hanura, dan PPP.

Reaksi Partai Hanura
Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Sumsel, Ahmad Al Azhar, mengonfirmasi bahwa Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten OKU juga ikut diamankan.

Meski demikian, Azhar menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah.

"Kita juga mendukung penegakkan hukum, karena pada dasarnya Hanura merupakan partai yang taat dengan hukum."

"Namun untuk saat ini kita belum bisa berkomentar panjang lebar, mengingat belum juga ada release resmi dari KPK terkait penangkapan dan penahanan di kabupaten OKU," kata Azhar, Sabtu (15/3/2025) dilansir TribunSumsel.com.

Namun, ia menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut tanpa adanya rilis resmi dari KPK.

Diterbangkan ke Jakarta

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved