Berita Gayo Lues

Satreskrim Polres Gayo Lues dan Pemkab Cek Minyakita, Pastikan Bukan Oplosan dan Takarannya

Satreskrim Polres Gayo Lues bersama Dinas Perindagkop dan UKM, melakukan pengecekan ukuran volume minyak goreng  merek minyakita.

Penulis: Rasidan | Editor: Rizwan
Dok Polres
CEK MINYAKITA - Polres Gayo bersama Disperindagkop dan UKM melakukan pengecekan volume minyakita yang beredar di pasaran di pajak Terpadu Buntul Tajuk Bustanulsalam Blangkejeren, Senin (17/3/2025). 

Laporan Rasidan Gayo Lues 

TRIBUNGAYO.COM, BLANGKEJEREN - Satreskrim Polres Gayo Lues bersama Dinas Perindagkop dan UKM, melakukan pengecekan ukuran volume minyak goreng  merek minyakita.

Pengecekan pengukuran volume atau isi kemasan minyakita dilakukan menggunakan alat ukur volume di pasar tradisional. 

Kegiatan itu dilakukan untuk memastikan minyak goreng yang beredar di pasaran memiliki volume sesuai standar dan  bukan minyak oplosan.

Tim turun ke Pajak Terpadu Buntul Tajuk Bustanulsalam Kecamatan Blangkejeren, Senin (17/3/2025).

Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan EP melalui Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah, kepada TribunGayo.com, mengatakan, pengecekan volume atau takaran minyak goreng di pajak tersebut, bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi kecurangan dalam distribusi dan penjualan minyak goreng merek minyakita. 

"Pengecekan itu juga dilakukan untuk memastikan bahwa produk yang dijual benar-benar sesuai dengan kualitas yang telah ditentukan pemerintah dan tidak terjadi indikasi minyak oplosan," jelasnya.

Bahkan hal itu sangat penting, agar masyarakat mendapatkan produk yang aman dan berkualitas.

"Kegiatan tersebut dilakukan bekerja sama dengan Pemkab melalui Disperindagkop dan UKM tersebut, kini tim gabungan sempat melakukan pengecekan di beberapa titik distribusi dan penjualan untuk memastikan, bahwa minyak kita yang beredar memenuhi standar baik dari segi volume maupun keasliannya," sebutnya.

Kasat Reskrim mengatakan, selain dilakukan pengecekan volume atau takaran minyak goreng tersebut, kini tim juga  memberikan edukasi kepada para pedagang.

Yakni mengenai cara membedakan minyak asli dan minyak oplosan itu, bahkan  para pedagang  maupun masyarakat dapat lebih waspada dalam menerima stok dari distributor.

"Diimbau para pedagang dan distributor untuk menjual minyak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kini jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, aparat kepolisian tidak akan segan-segan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku," sebutnya.(*)

Baca juga: Pemkab Gayo Lues Gelar Pasar Murah, Ini Jadwalnya

Baca juga: Masyarakat Aceh Tengah Keluhkan Ribetnya Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2025, Ini Kata BI

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved