Berita Nasional

Setelah Diprotes, Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS 2024 pada Juni, PPPK 2024 di Oktober 2025

Pemerintah akhirnya mempercepat pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 atau disingkat CASN 2024.

Editor: Rizwan
DOK. Humas Kemenpan-RB
PENGANGKATAN DIPERCEPAT - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/3/2025). Pemerintah akhirnya mempercepat pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024. 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah akhirnya mempercepat pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 atau disingkat CASN 2024.

Jadwal terbaru untuk CPNS diangkat pada Juni 2025 dan PPPK pada Oktober 2025.

Jadwal ini berbeda dengan rencana awal pemerintah yang menunda bahwa CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.

Terkait adanya penundaan sempat menuai protes banyak kalangan dari CPNS dan PPPK yang telah lulus seleksi formasi 2024 di berbagai daerah di Indonesia.

Mengutip Kompas.com, Pemerintah mempercepat proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Percepatan pengangkatan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini di Jakarta, Senin (17/3/2025).

“Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya paling lambat Oktober 2025,” ucap Prasetyo dalam siaran persnya, Senin.  

Penyelesaian pengangkatan itu, lanjut dia, harus dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian dan lembaga (K/L), serta pemerintah daerah (pemda) dalam memenuhi persyaratan yang ada.

Prasetyo mengimbau instansi pusat dan daerah segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan. 

Di sisi lain, pemerintah menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).

Rekrutmen tersebut merupakan langkah strategis sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN secara tuntas.

Sejak 2005, pemerintah telah memberikan berbagai kebijakan afirmasi untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN.

Sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penataan tenaga non-ASN harus segera diselesaikan. 

“Kebijakan penataan non-ASN tahun ini (2025) merupakan kebijakan afirmasi terakhir. Selanjutnya, pengangkatan ASN hanya dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Prasetyo.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui kajian mendalam dan perhitungan matang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved