Senin, 20 April 2026

Warga Aceh Tengah Tewas Dibacok

Terdakwa Pembunuhan Warga di Aceh Tengah Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri (PN) Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ridwan bin Kamaluddin, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Risdian

|
Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
TERDAKWA VONIS HUKUMAN MATI - Jenazah Risdian bin Azis di Kampung Remesen, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah ditemukan meninggal merupakan korban pembunuhan. Selain itu, PN Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ridwan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Risdian berlangsung pada Senin (17/3/2025). 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON -  Pengadilan Negeri (PN) Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ridwan bin Kamaluddin, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Risdian bin Azis di Kampung Remesen, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (17/3/2025).

Vonis hukumam mati tersebut menjadi sejarah baru dalam proses peradilan di PN Takengon.

Vonis mati yang dibacakan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tengah.

Sidang penutup kasus pembunuhan itu diketahui Hakim Rahma Novatiana SH, didampingi oleh Hakim Anggota Chandra Khaerunas SH MH, dan Bani Muhammad Alif SH.

Sementara itu, Humas PN Takengon, Fadhli Maulana SH, membenarkan putusan tersebut. 

Ia juga menjelaskan bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari, yakni hingga 25 Maret 2025. 

"Terdakwa kemarin sepertinya ingin ajukan banding. Namun, kami belum memiliki surat pengajuan banding yang harus ditandatangani," ujar Fadhli, Selasa (18/3/2025). 

Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada pengajuan banding, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi hukuman mati nantinya akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 16 November 2024, di Dusun Jamur Barat, Kampung Remesen, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 9/Pid.B/2025/PN Tkn sejak 20 Januari 2025. 

Putusan ini menjadi catatan penting bagi sejarah peradilan di PN Takengon karena merupakan pertama kalinya vonis hukuman mati dijatuhkan di pengadilan tersebut. (*)

Baca juga: 2 Oknum Prajurit TNI AD Diduga Penembak 3 Polisi Hingga Meninggal di Lampung Ditahan

Baca juga: Oknum TNI AL Habisi Agen Mobil, Kesaksian Keluarga: Ada Suara Letusan Senjata Api di Kompleks ASEAN

Baca juga: Motif Kasus Pembunuhan di Aceh Tengah, Nyawa Melayang Diduga Gegara Kedip Mata dengan Istri Pelaku

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved